Trayek Baru

Sebelum diberikan suatu ijin trayek baru, terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan, baik syarat teknis dan administrasi. Untuk persyaratan teknis, dilakukan dengan melakukan survei terhadap trayek tersebut, apakah layak untuk diberikan ijin baru atau tidak. Persyaratan administrasi meliputi ijin usaha angkutan, NPWP, HO, memiliki kendaraan, bekerjasama dengan bengkel dan memiliki garasi.

Bagan alur pengajuan ijin trayek baru :

Pemohon mengajukan permohonan kepada bupati tembusan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika. Sesuai Standar Pelayanan Mutu, selama 14 hari pemohon harus diberikan jawaban apakah permohonan diterima atau ditolak.

Jika permohonan diterima, maka Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika menerbitkan Surat Rekomendasi untuk diteruskan kepada Samsat (ubah sifat dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum), DLLAJ Provinsi (periksa mutu kendaraan), UPT PKB (untuk uji berkala kendaraan). Setelah semua persyaratan terpenuhi, KPPT akan menerbitkan Ijin Trayek Baru.

Sumber / Link : Hubkominfo Magetan

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.