Tugas Pokok Dan Fungsi Bidang Angkutan Dinas Hubkominfo Kab. Magetan
Tugas Pokok Dan Fungsi Bidang Angkutan
Bidang Angkutan mempunyai tugas menyiapkan menyiapkan perencanaan trayek, menyiapkan rencana tarip angkutan penumpang, menyiapkan bahan pertimbanganpenerbitan ijin dan menyiapkan bahan pembinaan pengusaha angkutan umum;
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang angkutan menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanaan tugas dalam mewujudkan terselenggaranya pelayanan angkutan umum (Orang, Barang dan Barang khusus ) yang selamat , Aman , Nyaman, Tertib, Lancar, Terkendali, Terjangkau dan Merata sampai dengan pelosok desa;
- Penyiapan perencanaan pengembangan pelayana transportasi dan pertimbangan teknis kebijakan di bidang transportasi;
- Pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Angkutan Orang
- Menyusun perencanaan trayek dan perencanaan rute pelayanan angkutan penumpung umum tidak dalam trayek serta evaluasi tingkat platanannya;
- Menyusun perencanaan tarip angkutan penumpang umum dan rencana usulan perubahannya;
- Menyusun bahan pertimbangan penerbitan perijinan angkutan penumpang umum ( Ijin Usaha angkutan, Ijin Trayek dan Ijin Operasi angkutan ) serta bahan pertimbangan perubahan kendaraan angkutan penumpang umum;
- Menyusun bahan pembinaan Pengusaha angkutan penumpang umum;
- Melaksanakan tugas – tugas Dinas lain yang diberikan oleh Kepala bidang Angkutan
Angkutan Barang
- Menyusun perencanaan Jaringan lintas angkutan barang;
- Menyusun perencanaan tarip angkutan barang dan rencana usulan perubahannya;
- Menyusun bahan pertimbangan penerbitan perijinan angkutan barang dan angkutan khusus ( Ijin Usaha angkutan, Ijin Trayek dan Ijin Operasi angkutan ) serta bahan pertimbangan perubahan kendaraan angkutan barang dan angkutan khusus;
- Menyusun bahan pembinaan Pengusaha angkutan barang dan angkutan khusus;
- Melaksanakan tugas – tugas Dinas lain yang diberikan oleh Kepala bidang Angkutan
Tidak ada komentar