4 Pejabat RSUD Magetan Diperiksa Polisi

MAGETAN - Dugaan korupsi pembangunan gedung rawat inap (irna) III RSUD Dr Sayidiman, Kabupaten Mage­tan, senilai Rp 1,2 miliar akhirnya mulai menyentuh para pimpinan rumah sakit milik pemkab itu.

Empat pejabat RSUD diperiksa polisi, yakni Plt Dirut Ehud Alawy, pengawas proyek mantan Dirut RSUD setempat Kun Prastistio, Panitia Pelaksana Tek­­nik Kegiatan (PPTK) Palupi, dan Rohmat.

Polisi memeriksa keempatnya, karena diduga terlibat konspirasi dalam pengurangan spesifikasi material bangunan, dan menggelembungkan administrasi proyek yang dikerjakan CV Aman Indah itu. Informasi di RSUD setempat, pemeriksaan keempat pimpinannya oleh polisi itu konon sudah berlangsung lama, sekitar dua bulan lalu. Namun, hingga kini polisi masih belum menetapkan status keempat terperiksa itu, sebagai saksi atau tersangka (TSK).

Polisi juga telah memeriksa pelaksana proyek itu. Sutomo, pemilik CV Awan Indah mengaku pernah dipanggil ke mapolres sekali. “Saya juga heran, hasil pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tidak ada masalah. Tapi, kok saya dipanggil dimintai keterangan?” kata Sutomo.

Pemilik sejumlah SPBU itu kepada Surya mengatakan, setelah pemanggilan itu, dia tidak pernah diperiksa lagi. Dia mengaku bagaimana status para pejabat RSUD itu.

Plt Dirut RSUD dr Sayidiman Ehud Alawy, membenarkan pemeriksaan dirinya terkait dugaan korupsi pembangunan gedung irna III. Namun, dia tidak bersedia mengungkapkan materi pemeriksaan itu. “Maaf sementara saya tidak komentar. Masalah itu biar yang berkompeten saja yang komentar. Karena itu sudah ada yang menangani,”kata Ehud via pesan singkat kepada Surya, Minggu (11/3).

Sementara Kapolres Magetan AKBP Agus Santoso yang dikonfirmasi lewat Kasubag Humas AKP Puryanto, mengaku belum ada pemberitahuan dari kasat reskrim tentang pemeriksaan pejabat RSUD. “Saya belum diberitahu Pak Kasat. Coba nanti saya koordinasi dulu. Kalau terkait dugaan tindak korupsi, memang harus ekstra hati-hati, sebelum data-data lengkap tidak bisa untuk di ekspos ke publik,” katanya.

Sejak awal pembangunan gedung irna ditengarai sarat dengan KKN. Pasalnya, pelaksana yang mengerjakan proyek gedung senilai Rp 1,2 miliar itu orang lain, bukan pemenang tender.

Akibatnya, pelaksanaan proyek gedung itu diduga tidak se­suai dengan Rancangan Anggaran Bangunan (RAB). Polisi menjerat pimpinan RSUD karena ditengarai ada pengurangan spesifikasi material bangunan dan penggelembungan harga, serta ada kerjasama antara panitia pembangunan dari pihak pengguna dan pelaksana.


Sumber : Surya.co.id


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.