'Polisi' Nekad Rampas Helm Pelajar
Tiga pengangguran nekat merampas helm milik tiga orang pelajar yang tengah nongkrong di Fly Over ring road Kota Madiun Minggu dini hari. Dalam melakukan aksinya tersangka mengaku sebagai anggota polisi.
Ketiga tersangka adalah, Waluyo (22), Okik (20), dan RY (25) ketiga korban tersebut merupakan warga Desa Matesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Sedangkan ketiga korban adalah Angga (14), Yasir (15), Nandra (17) ketiganya masih berstatus sebagai pelajar dan tinggal di Magetan.
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Suhono mengatakan, kejadian tersebut bermula saat ketiga korban tengah asik nongkrong dan didatangi ketiga tersangka. Kemudian ketiga tersangka yang mengaku sebagai anggota polisi tersebut langsung merampas helm dan memukuli ketiga korban. "Para tersangka mendatangi korban sambil mengaku sebagai anggota. Mereka kemudian merampas paksa helm para korban serta memukuli korban hingga menderita luka memar," ujarnya, saat di Mapolres Madiun Kota, Senin (12/3/2012).
Setelah mendapatkan helm ketiga tersangka langsung melarikan diri. Sementara korban langsung melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian. Dari keterangan korban dan sejumlah barang bukti akhirnya petugas berhasil meringkus dua dari tiga orang tersangka. "Setelah mendapat laporan siangnya kami langsung mering dua orang tersangka di rumah masing-masing. Namun masih ada satu orang yang berhasil kabur dan saat ini masih dalam pengejaran," ujar Kasubag Humas Polres Madiun Kota AKP Sudono.
Kepada kedua tersangka, pihak kepolsian akan menjeratnya dengan pasal 365 KUHP tetang pencurian dengan kekerasan, dan 170 KUHP tetang penganiayaan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.[rdk/ted]
Sumber : Beritajatim.com
Ketiga tersangka adalah, Waluyo (22), Okik (20), dan RY (25) ketiga korban tersebut merupakan warga Desa Matesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Sedangkan ketiga korban adalah Angga (14), Yasir (15), Nandra (17) ketiganya masih berstatus sebagai pelajar dan tinggal di Magetan.
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Suhono mengatakan, kejadian tersebut bermula saat ketiga korban tengah asik nongkrong dan didatangi ketiga tersangka. Kemudian ketiga tersangka yang mengaku sebagai anggota polisi tersebut langsung merampas helm dan memukuli ketiga korban. "Para tersangka mendatangi korban sambil mengaku sebagai anggota. Mereka kemudian merampas paksa helm para korban serta memukuli korban hingga menderita luka memar," ujarnya, saat di Mapolres Madiun Kota, Senin (12/3/2012).
Setelah mendapatkan helm ketiga tersangka langsung melarikan diri. Sementara korban langsung melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian. Dari keterangan korban dan sejumlah barang bukti akhirnya petugas berhasil meringkus dua dari tiga orang tersangka. "Setelah mendapat laporan siangnya kami langsung mering dua orang tersangka di rumah masing-masing. Namun masih ada satu orang yang berhasil kabur dan saat ini masih dalam pengejaran," ujar Kasubag Humas Polres Madiun Kota AKP Sudono.
Kepada kedua tersangka, pihak kepolsian akan menjeratnya dengan pasal 365 KUHP tetang pencurian dengan kekerasan, dan 170 KUHP tetang penganiayaan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.[rdk/ted]
Sumber : Beritajatim.com
Tidak ada komentar