Judi di Warung, Digrebeg Polisi
Magetan - Tujuh orang yang sedang asyik bermain judi jenis kiu-kiu di sebuah warung di Dukuh Nglakar, Desa Kembangan, Sukomoro digrebeg Satuan Reskrim Polres Magetan, Sabtu (9/4). Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke tujuh pelaku itu hari ini, Senin (9/4), menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Magetan.
Ketujuh pelaku, semuanya warga Dukuh Nglakar, Desa Kembangan, Sukomoro, Magetan. Masing-masing bernama Anton Sugianto (33), Sukar (52), Setu (51), Sudarsono alias Gogon (29), Suwardi (36), Sumarno (36), dan Agus Triatmojo (47).
Kapolres Magetan AKBP Agus Santosa dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Puryanto menegaskan penggerebegan para tersangka perjudian jenis kiu-kiu berdasar informasi dari warga setempat. “Warung itu di bagian belakang ada tempat yang bisa dipakai untuk berjudi,” ungkap Puryanto.
Ketika ada informasi, lanjut Puryanto, kemudian anggota langsung menuju TKP dan ternyata benar, di dalam warung ada sejumlah orang sedang bermain kiu-kiu. “Kemudian dilakukan penggerebegan sekitar pukul 02 dini hari,” terangnya.
Para tersangka perjudian tersebut bakal dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara. Dengan kejadian itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat Magetan supaya tidak tergiur dengan segala permainan judi untuk mendapatkan uang banyak cara pintas, karena perbuatan itu melanggar hukum. Mon
Sumber : Magetankita.com
Tidak ada komentar