Kemenag – Kejari Magetan Kerjasama Hukum
“Melalui perjanjian ini, bagi sangat berarti dalam perjalanan waktu ke depan. Jika dalam perjalanan waktu dalam membuat suatu kebijakan maupun keputusan berefek hukum, kami dapat berkonsultasi dan meminta sebagai pendamping,” ujar Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Magetan drs H Chomsin MSi.
Itulah dampak positif, tambahnya, dari jalinan kerjasama dibidang hukum, baik perdata dan TUN bagi Kemenag. Selain itu, juga untuk mewujudkan aparatur pemerintahan bersih serta jujur, sekaligus berhati-hati dalam membuat suatu kebijakan dan putusan.
Sementara itu, Kepala Kejari (Kajari) Magetan Sutarto SH mengatakan maksud kerjasama kedua instansi untuk menyelesaikan masalah perdata dan TUN didalam maupun diluar pengadilan melibatkan jajaran Kemenag setempat. “Hal itu, sesuai diatur dalam UU Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan RI,” tandasnya.
Menurutnya bidang tugas perdata dan TUN, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah, BUMN, BUMD. “Itu semua tidak berarti, tanpa ada dukungan dari instansi terkait lainnya seperti dilakukan Kantor Kemenag Kabupaten Magetan,” tegasnya.
Sumber : Lawupos.net
Tidak ada komentar