Polres Panen Tangkapan Togel

Magetan - Jajaran Satreskrim Polres Magetan panen tangkapan pemain toto gelap (togel). Sayangnya, dalam pengungkapan kasus perjudian tersebut hanyalah para penjual kelas eceran. Dalam dua hari yakni hari Rabu (28/3) dan Kamis (29/3) misalnya, empat pelaku pengecer togel salah satunya seorang perempuan berhasil dibekuk petugas.

Keempat pelaku bernama WTW (40) warga Dukuh Babatan Desa, Balegondo RT 01/RW 04, Ngariboyo, HR (69) warga Kelurahan Plaosan RT 17/RW 2, Plaosan, Simun (46) warga Desa Manjung RT 1/RW 1, Panekan. Dan, seorang lagi Pujiwati (51) warga Jl. Lawu No 6, Maospati.

“Saya baru dua hari menjual togel, ini karena saya diiming-imingi keuntungan yang lumayan untuk menambah penghasilan,” kata perempuan yang sudah setahun menjanda itu.

Dari tangkapan itu berhasil diamankan beberapa barang bukti yang didapat dari masing-masing pelaku antara lain beberapa rekapan togel, hand phone (HP) serta sejumlah uang hasil jualan togel para tersangka.

Selain itu, dari tersangka WTW diamankan BB uang sebesar RP 175 ribu, HR (Rp 88 ribu), Simun (Rp 72 ribu), dan dari tersangka Pujiwati sebesar Rp 44 ribu. Dia menjelaskan, meski pengungkapan tersebut tergolong kecil, namun bagi pihak kepolisian hal tersebut tetaplah merupakan tindakan kriminal yang harus diberantas. “Jangan dilihat barang buktinya yang kecil, namun kita melihat nilai kejahatannya. Apalagi togel termasuk kejahatan judi yang merupakan atensi pimpinan,” terang Kasubag Humas Polres Magetan, AKP Puryanto, Senin (2/4).

Puryanto menegaskan, Polres Magetan selalu berusaha memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, salah satunya perjudian dalam jenis apapun. Karena, dapat merusak sendi perekonomian masyarakat khususnya di wilayah Magetan.

Terhadap tersangka kasus perjudian, polisi bakal mengenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun. Mon


Sumber : Magetankita.com


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.