Enam Polres Enggan Terbitkan SIM D

 
Kendatipun sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, penyandang cacat ternyata masih kesulitan mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) D. Ada enam Polres/Polresta di Jatim yang enggan mengeluarkan SIM D.

Keenam daerah tersebut antara lain Polres Sampang, Trenggalek, Ponorogo, Magetan, Polresta Blitar dan Polresta Probolinggo. Ketua Disable Motorcycle Indonesia (DMI) Jawa Timur, Abdul Syakur mengungkapkan selama ini anggotanya merasa kesulitan mendapatkan SIM D di enam daerah tersebut. “

Selama ini, tambah dia, kepolisian di keenam daerah tersebut hanya mau mengeluarkan SIM C saja. Sedangkan untuk SIM D, mereka tidak mau menerbitkan. Sehingga anggota DMI di beberapa kabupaten/kota terpaksa berkendara roda tiga tanpa memiliki SIM D. “Bagi kami serba sulit, kalau berkendara roda tiga dengan menggunakan SIM C, kami di tilang, sementara kami mau membuat SIM D khusus pengendara roda tiga, kami malah tidak mendapatkanya ,”ungkapnya, Jumat (18/5).

Syakur menilai, pihak kepolisian terlalu sempit dalam memahami izin berkemudi, dimana kepolisian berpikir bahwa izin pengemudi hanya terbatas pada roda dua dengan SIM C. Padahal jelas Syakur, UU 22/2009 Pasal 80 telah mengamanatkan bahwa penyandang cacat yang berkebutuhan khusus berhak mendapatkan SIM D. “Saya pikir dasar hukumnya sudah jelas, maka tidak ada alasan bagi kepolisian untuk mempersulit penerbitan SIM D,”tegasnya.

Dengan hanya mau mengelurakan SIM C, maka Syakur menilai kepolisian memaksakan kehendak bagi penyandang cacat untuk mengendarai roda dua saja. Padahal penyandang cacat dengan berkubutuhan khusus tidak mampu untuk mengendarai roda dua (R2). Tapi harus menggunakan roda tiga (R3). “Kepolisian terkesan memaksakan kehendak di luar kemampuan kami,” kesalnya.

Jika terpaksa menggunakan R2 kata Syakur, maka harus dimodifikasi dengan menambah dua ban lagi di bagian ban belakang. “Biasanya kami menambah dua ban kecil yang mengapit roda belakang agar tidak roboh saat berkendara,”tuturnya.

Syakur merinci, dari 13 pengurus cabang DMI yang dimiliki di Jawa Timur, hanya di tujuh Polres/Polresta yang mau mengeluarkan SIM D, antara lain Polres Nganjuk, Bojonegoro, Gresik, Lamongan, Tulungagung, Polresta Mojokerto, dan Polresta Kediri. “Anggota kami masih kesulitan mendapatkan SIM D di enam daerah lainnya,” tandasnya.

Sementara Kasi SIM Direktorarat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim, Kompol Sony Irawan, membantah jika pihaknya dituding menghambat penerbitan SIM D bagi penyandang cacat. “Kami tidak menghambat penerbitan SIM D bagi penyandang cacat berkebutuhan khusus,”katanya.

Namun Sony tidak memungkiri jika terdapat beberapa Polres yang tidak mau mengeluarkan SIM D. Tapi keputusan tidak mengeluarkanya SIM D lebih pada penilaian kemampuan pengemudi, artinya ada perbedaan persepsi. “Wajibnya penglihatan, pendengaran, harus berfungsi dengan baik, selain itu tidak terjadi gangguan mentar agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas,” paparnya.

Namun Sony berjanji akan segera menyamakan persepsi dengan Polres yang selama ini tidak mengeluarkan SIM D. Disamping itu, Sony berjanji akan segera mengevaluasi proses penerbitan SIM D yang dinilai menghambat bagi penyandang cacat dengan kebutuhan khusus.

“Akan kami kaji agar penyandang cacat berkebutuhan khusus tidak kesulitan mendapatkan SIM D,t anpa mengenyampingkan prisnisp keselamatan dalam berlalu lintas. Saat ini Jatim udah menerbitkan 135 SIM D,” pungkasnya.m7
 
ENAM POLRES/POLRESTA ENGGAN TERBITKAN SIM D
Polres Sampang
Polres Trenggalek
Polres Ponorogo
Polres Magetan
Polresta Blitar
Polresta Probolinggo.
Sumber: DMI Jatim

UNDANG-UNDANG 22/2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 80
Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf a digolongkan menjadi:
(e) Surat Izin Mengemudi D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.
 
 
Sumber : Surabayapost
Diberdayakan oleh Blogger.