Penyandang Cacat Magetan Peroleh SIM D
Para penyandang cacat di Kabupaten Magetan kini bisa berkendara layaknya
orang normal, karena Polres Magetan mengeluarkan surat izin mengemudi
(SIM) khusus D.
Sebanyak 22 dari 40 orang penyandang cacat di Kabupaten Magetan yang tergabung dalam Disable Motorcyle Indonesia (DMI) menerima SIM D dari Sat Lantas Polres Magetan. Dari 40 anggota DMI itu yang mendaftar hanya 23 orang. Namun seorang sakit saat pelaksanaan tes dan tidak bisa hadir. Ke-22 penyandang cacat yang memohon SIM D itu seluruhnya membawa motor roda tiga hasil modifikasi.
Mereka selain menjalani tes layaknya pemohon lain, seperti kesehatan, ujian tulis hingga praktik lapangan. Mereka yang lulus, disilakan melengkapi administrasi pembayaran di bank, kemudian foto untuk SIM D.
Dadang berharap pengendara motor roda tiga ini untuk ekstra hati-hati, karena kondisi medan di wilayah Magetan yang bergunung-gunung sangat beda dengan wilayah lain. Apalagi kendaraan yang mereka kendarai hasil modifikasi yang belum bersertifikat laik jalan dari instansi berwenang di Kementerian Perhubungan.
Katua DMI Kabupaten Magetan Darmanto, mengacungi jempol kebijakan yang ditelurkan Sat Lantas Polres Magetan itu. "Ini langkah positif dari Kepolisian Negara. Dibandingkan pemohon SIM lain (orang normal), biaya untuk SIM D (khusus) jauh lebih murah; Kami hanya bayar administrasi di bank Rp 65.000,"kata Darmanto.
Sebanyak 22 dari 40 orang penyandang cacat di Kabupaten Magetan yang tergabung dalam Disable Motorcyle Indonesia (DMI) menerima SIM D dari Sat Lantas Polres Magetan. Dari 40 anggota DMI itu yang mendaftar hanya 23 orang. Namun seorang sakit saat pelaksanaan tes dan tidak bisa hadir. Ke-22 penyandang cacat yang memohon SIM D itu seluruhnya membawa motor roda tiga hasil modifikasi.
Mereka selain menjalani tes layaknya pemohon lain, seperti kesehatan, ujian tulis hingga praktik lapangan. Mereka yang lulus, disilakan melengkapi administrasi pembayaran di bank, kemudian foto untuk SIM D.
Dadang berharap pengendara motor roda tiga ini untuk ekstra hati-hati, karena kondisi medan di wilayah Magetan yang bergunung-gunung sangat beda dengan wilayah lain. Apalagi kendaraan yang mereka kendarai hasil modifikasi yang belum bersertifikat laik jalan dari instansi berwenang di Kementerian Perhubungan.
Katua DMI Kabupaten Magetan Darmanto, mengacungi jempol kebijakan yang ditelurkan Sat Lantas Polres Magetan itu. "Ini langkah positif dari Kepolisian Negara. Dibandingkan pemohon SIM lain (orang normal), biaya untuk SIM D (khusus) jauh lebih murah; Kami hanya bayar administrasi di bank Rp 65.000,"kata Darmanto.
Sumber : surabaya.tribunnews.com