Sidang Polisi Koboi Magetan Ditunda
ilustrasi/google.com |
Sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan dengan terdakwa Britu Andika Surya Pratama di Pengadilan Negeri (PN) Megetan. Hal ini karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap dengan materi tuntutan.
"Sidang ditunda sampai sepekan mendatang. JPU belum siap dengan materi tuntutannya," kata Wildan Sajuti SH, penasihat hukum terdakwa Briptu Andika Surya Pratama saat dicegat Surya di PN setempat, Rabu (2/8/2012),
Sidang tuntutan Polisi anggota unit Reskrim Polsek Bendo, Magetan ini dijaga ketat aparat kepolisian setempat. Karena selain masyarakat, juga keluarga korban penembakan Fauzi terlihat memenuhi ruang tunggu. Ditundanya sidang pembacaan tuntutan itu sempat membuat kecewa keluarga korban yang dengan sabar menugui sejak pagi hari.
"Saya sudah prediksi ini. Sidang pembacaan tuntutan ini akan ditunda. Karena itu kami akan selalu mengawasi. Jangan sampai, putusannya nanti seperti yang terjadi di Sidoarjo. Membunuh orang hanya dikenai 8 bulan,"kata Yoso Wibowo, kerebat korban kepada Surya, Rabu (2/8/2012).
Harapan keluarga, lanjut Yoso Wibowo, sebisanya terdakwa dikenai hukum yang setimpal dengan apa yang diperbuat."Jangan sampai, JPU dan hakim bermain-main dengan keputusan PN dan memvonis Andika hanya beberapa bulan,"kata sekretaris DPD Partai Golkar Magetan ini.
"Sidang ditunda sampai sepekan mendatang. JPU belum siap dengan materi tuntutannya," kata Wildan Sajuti SH, penasihat hukum terdakwa Briptu Andika Surya Pratama saat dicegat Surya di PN setempat, Rabu (2/8/2012),
Sidang tuntutan Polisi anggota unit Reskrim Polsek Bendo, Magetan ini dijaga ketat aparat kepolisian setempat. Karena selain masyarakat, juga keluarga korban penembakan Fauzi terlihat memenuhi ruang tunggu. Ditundanya sidang pembacaan tuntutan itu sempat membuat kecewa keluarga korban yang dengan sabar menugui sejak pagi hari.
"Saya sudah prediksi ini. Sidang pembacaan tuntutan ini akan ditunda. Karena itu kami akan selalu mengawasi. Jangan sampai, putusannya nanti seperti yang terjadi di Sidoarjo. Membunuh orang hanya dikenai 8 bulan,"kata Yoso Wibowo, kerebat korban kepada Surya, Rabu (2/8/2012).
Harapan keluarga, lanjut Yoso Wibowo, sebisanya terdakwa dikenai hukum yang setimpal dengan apa yang diperbuat."Jangan sampai, JPU dan hakim bermain-main dengan keputusan PN dan memvonis Andika hanya beberapa bulan,"kata sekretaris DPD Partai Golkar Magetan ini.
Sumber : tribunnews.com
Tidak ada komentar