Bupati Magetan Jenguk Empat Pejabat di Rutan

MAGETAN - Bupati Magetan Sumantri bersama sejumlah Kepala Dinas-nya ramai-ramai menjenguk empat pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat yang ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan.

Keempat pejabat itu menjadi tersangka tindak korupsi pengadaan tanah  kawasan industri rokok Bendo, Magetan.

Bupati Sumantri dan rombongan masuk Rutan di Jl Semeru, Magetan itu sekitar pukul 08.30 Wib dan keluar Rutan sekitar pukul 09.20 Wib.

Saat keluar dari pintu Rutan, bupati diikuti Kepala Dinas Pendidikan  (Kadindik) Magetan Bambang Trianto, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Abdul Aziz dan sejumlah staf PNS.

Begitu keluar dari pintu Rutan, Bupati Sumantri langsung masuk mobil dinasnya AE 17 NP tanpa menoleh dan memberikan jawaban yang diajukan wartawan.

Baru setelah mobil melaju pelahan dia membuka jendela mobilnya dan melambaikan tangan kepada pejabat yang mengiringinya.

Sementara Sekdakab Magetan Abdul Aziz yang dikonfirmasi tidak akan mencampuri urusan hukum yang menjerat keempat pejabatnya itu.

"Mereka kan masih tersangka (TSK), kita hormati azaz praduga tak bersalah. Kita ikuti saja prosesnya," kata Abdul AziZ kepada dihalaman parkir Rutan.

Ditolak Kajari

Sekitar pukul 13.00 Wib di hari yang sama, mobil berplat nomor polisi merah AE 6 NP yang diketahui mobil dinas Sekdakab Magetan Abdul Aziz keluar dari halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan.

Kedatangan Sekdakab Abdul Aziz ke Kejari itu awalnya dikira sedang memenuhi pemanggilan pemeriksaan dari jaksa setempat. Namun ternyata dugaan salah.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Magetan Iwan Winarso mengatakan kedatangan Sekdakab ke Kejari itu urusan pribadi yang ingin menghadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Herdwi Witanto

"Sekdakab datang sekitar pukul 13.00. Dia berkenginginan mengahadap Kajari. Namun ditolak Kajari, dan saya masih repot juga memeriksa saksi, Sekdakab kami silakan pulang," kata Iwan Winarso.

Seperti diberitakan, Kejari Magetan menahan empat pejabat Pemkab Magetan dengan sangkaan terlibat tindak pidana korupsi pengadaan tanah kawasan industri rokok Bendo, yang merugikan negara sebesar Rp 934 juta. Karena tanah yang dibayar dari hasil kompensasi tembakau itu belakangan terungkap sebagai tanah kas desa (TKD) Bendo, Kabupaten Magetan.

Ke-empat tersangka yang ditahan di Rutan Magetan itu yakni Asisten I Sekdakab Magetan Soewadji, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Venly Tomy Nicolas, Kepala Bagian Pemerintahan Desa Pemkab Magetan Eko Muryanto, dan Kepala Seksi (Kasi) Industri Logam dan Pangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Awang Arifaini Rudin.


Sumber : Tribunnews.com
 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.