Pelajar Magetan Sasaran Empuk Pengedar Pil Koplo
Magetan – Ada ada saja yang dilakukan seorang pengamen warga Kabupaten Magetan, berdalih agar suaranya lebih bagus, tersangka mengkonsumsi pil koplo. Tak hanya itu, pil haram ini juga diedarkan pada kalangan pelajar di Magetan.
Bedalih untuk mendongkrak rasa percaya diri serta memiliki suara bagus ketika mengamen, A – R warga desa ngariboyo, kecamatan ngariboyo, Kabupaten Magetan nekat mengkonsumsi pil koplo. Selain di kosumsi sendiri , tersangka yang berusia 38 tahun ini, juga menjual barang haram ini pada rekan – rekanya, bahkan, kalangan pelajar juga jadi sasaran tersangka. Tersangka memilih pasar pelajar karena , para abg ini lebih mudah di pengeruhi efek dari barang haram tersebut. Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti, pil koplo sebanyak 176 butir, serta uang tunai sebesar 64.000 rupiah, sisa hasil penjualan .
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijebloskan ke sel tahanan polres Magetan, dan dijerat dengan pasal 196 junto 197 UURI, nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Bedalih untuk mendongkrak rasa percaya diri serta memiliki suara bagus ketika mengamen, A – R warga desa ngariboyo, kecamatan ngariboyo, Kabupaten Magetan nekat mengkonsumsi pil koplo. Selain di kosumsi sendiri , tersangka yang berusia 38 tahun ini, juga menjual barang haram ini pada rekan – rekanya, bahkan, kalangan pelajar juga jadi sasaran tersangka. Tersangka memilih pasar pelajar karena , para abg ini lebih mudah di pengeruhi efek dari barang haram tersebut. Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti, pil koplo sebanyak 176 butir, serta uang tunai sebesar 64.000 rupiah, sisa hasil penjualan .
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijebloskan ke sel tahanan polres Magetan, dan dijerat dengan pasal 196 junto 197 UURI, nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sumber : saktimadiun.co.id
Tidak ada komentar