Satpol PP Magetan Hentikan Paksa Pembangunan Minimarket

Magetan - Petugas Satpol PP Kabupaten Magetan menghentikan pembangunan minimarket di RT 17/RW 4 Kelurahan/Kecematan Maospati. Alasanya, izin usaha waralaba milik Tanti Hajunintyas itu ditolak.
 
Kepala Satpol PP Kabupaten Magetan Secondany mengatakan sebelumnya, pihaknya sempat memberi teguran kepada pemilik bangunan. Namun tidak dihiraukan, pembagunan tetap saja diteruskan.
“Akhirnya petugas kami turun langsung ke lapangan, Senin (19/11) kemarin. Para pekerja dan pemilik rumah tak berkutik ketika kita tanya soal izinya,” kata dia, Selasa (20/11/2012).

Secondany menjelaskan, pembangunan itu dihentikan paksa sebab tak jauh dari lokasi juga akan didirikan minimarket milik kelompok PT Indomarco Pratama. Pembangunan untuk minimarket Ny Tanti, lanjut dia, dianggap melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Magetan Nomor 65/2011 mengatur jarak terdekat dengan pasar tradisional maupun toko sejenis di masyarakat kurang dari 100 meter.
“Bangunan bakalmini market Ny Tanti juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 6/2012. Makanya izin ditolak, sebab dikawasan itu juga akan dibangun minimarket yang sudah keluar izinya,” urainya.

Menurutnya, penghentian itu dimaksudkan agar investor juga tidak dirugikan, sebab pengajuan permohonan ijin ditolak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan. “Artinya dilokasi itu, tidak dapat didirikan mini market, jika investor tidak tahu soal itu bisa merugi dalam berinvestasi,” ujarnya serius.
 
 
 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.