Satpol PP Magetan Hentikan Paksa Pembangunan Minimarket
Magetan - Petugas Satpol PP Kabupaten Magetan menghentikan pembangunan
minimarket di RT 17/RW 4 Kelurahan/Kecematan Maospati. Alasanya, izin
usaha waralaba milik Tanti Hajunintyas itu ditolak.
Kepala Satpol PP Kabupaten Magetan Secondany mengatakan sebelumnya,
pihaknya sempat memberi teguran kepada pemilik bangunan. Namun tidak
dihiraukan, pembagunan tetap saja diteruskan.
“Akhirnya petugas kami turun langsung ke lapangan, Senin (19/11)
kemarin. Para pekerja dan pemilik rumah tak berkutik ketika kita tanya
soal izinya,” kata dia, Selasa (20/11/2012).
Secondany menjelaskan, pembangunan itu dihentikan paksa sebab tak
jauh dari lokasi juga akan didirikan minimarket milik kelompok PT
Indomarco Pratama. Pembangunan untuk minimarket Ny Tanti, lanjut dia,
dianggap melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Magetan Nomor
65/2011 mengatur jarak terdekat dengan pasar tradisional maupun toko
sejenis di masyarakat kurang dari 100 meter.
“Bangunan bakalmini market Ny Tanti juga melanggar Peraturan Daerah
(Perda) Nomor: 6/2012. Makanya izin ditolak, sebab dikawasan itu juga
akan dibangun minimarket yang sudah keluar izinya,” urainya.
Menurutnya, penghentian itu dimaksudkan agar investor juga tidak
dirugikan, sebab pengajuan permohonan ijin ditolak Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Magetan. “Artinya dilokasi itu, tidak dapat didirikan mini
market, jika investor tidak tahu soal itu bisa merugi dalam
berinvestasi,” ujarnya serius.
Sumber : Lensaindonesia.com
Tidak ada komentar