Ratusan Menara Seluler di Magetan Tanpa Izin

Ilustrasi
MAGETAN -Banyaknya bangunan menara telepon seluler, diperkirakan mencapai ratusan di wilayah Kabupaten Magetan. Namun hanya 10 bangunan menara yang berizin. Karena itu, DPRD setempat akan turun ke lapangan untuk mendaftar jumlah bangunan menara sebenarnya.

"Hampir semua menara telepon seluler dari berbagai perusahaan operator yang ada di Kabupaten Magetan  ilegal,"kata Widodo Tri Saksono, anggota Komisi C (keuangan) DPRD Kabupaten Magetan, kepada Surya, Minggu  (16/12/2012).

Menurut Widodo, saat ini DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan sedang mencari formulasi, agar ratusan bangunan menara telepon seluler itu bisa memberikan kontribusi kepada daerah. "Jumlah bangunan menara yang legal, sesuai catatan di Pemkab Magetan hanya 10 menara. Selebihnya yang berrjumlah ratusan itu didirikan tanpa izin,"kata wakil rakyat bertubuh besar ini.

Selama ini, lanjut Widodo, data jumlah bangunan menara antara DPRD, Dinas Kominfo, dan  Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten  Magetan tidak sama. Tapi yang pasti, jumlah bangunan menara itu terlihat semakin bertambah dan berdiri hampir di semua wilayah kecamatan di Kabupaten Magetan.

"Yang penting nanti kita akan turun ke lapangan bersama-sama. Hal ini agar nantinya bisa menyamakan jumlah dulu. Setelah itu baru kita merancang bagaimana agar bangunan itu bisa memberikan kontribusi kepada daerah,"ujarnya.

Ia katakan, sekarang ini bangunan menara seluler semakin bertambah, sedang daerah tidak mendapat apa-apa. Padahal, perusahaan itu mendapat keuntungan yang amat besar dari warga Kabupaten Magetan dari pemakaian telepon seluler itu.

"Sekarang ini bangunan menara itu semakin bertambah. Tapi daerah tidak mendapat apa-apa. Padahal bangunan menara itu sangat membahayakan bagi warga sekitar bangunan menara. Mestinya, daerah juga harus mendapat tambahan PAD (Pendapatan Asli daerah) dari menara seluler ini,"kata Widodo.  

Sementara Kepala KPPT Pemkab Magetan Welly Kristianto, yang dikonfirmasi banyaknya menara seluler yang tidak berizin itu karena adanya salah memahami Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Pekerjaan Umum dan Kementerian Informasi dan Komunikasi tahun 2010 itu.

"Terbitnya keputusan bersama itu diartikan oleh perusahaan seluler, tidak lagi diperlukan izin untuk pendirian bangunan menara seluler. Padahal itu tidak benar,"kata Welly Kristianto kepada Surya, Minggu (16/12/2012).

Keputusan Bersama Menteri itu, tambah Welly, hanya soal izin gangguan (HO) yang dihapus. Namun untuk mendirikan bangunan menara tetap harus izin ke instansi berwenang setempat. "Izin HO memang dihapus. Tapi masih ada beberapa izin yang harus dipenuhi, sebelum bangunan menara seluler itu berdiri,"jelasnya sambil menyebut beberapa izin yang masih harus dipenuhi perusahaan seluler untuk mendirikan bangunan menara, seperti Izin Pemanfaatan Tata Ruang (IPTR) dari Beppeda, Izin dari Dinas Lingkungan Hidup, izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari PU dan Izin Prinsip dari Bupati.

Data di KPPT, jumlah bangunan menara seluler yang berada di wilayah Kabupaten Magetan mencapai 123 menara. Dari jumlah itu, dua menara kini tidak dioperasikan, dua menara uji coba dan tiga menara dalam proses pembangunan.

"Karena itu, sekarang tinggal bagaimana untuk mengingatkan pemilik bangunan menara itu agar mau memenuhi perizinan yang ada,"kata Welly, yang barusan menerima penghargaan sebagai Pelayanan Publik Percontohan Terbaik Jatim tahun 2012 dari Gubernur Soekarwo.



Sumber : Tribunnews.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.