18 Kereta Kelinci Diamankan Polres Magetan


Magetan - Sebanyak 18 kereta kelinci yang sering melintas di sejumlah jalan raya yang ada di Kabupaten Magetan diamankan aparat Polres setempat. Penangapan ini dikarena kereta tersebut sudah melanggar UU lalu lintas.

Paur Humas Polres Magetan, Iptu Iin Pelangi mengatakan, ke 18 kereta yang biasa dinaiki oleh anak-anak tersebut, telah melanggar UU NO 22 tahun 2009 tentang lalu-lintas dan tidak diperbolehkan melintas di jalan raya. "Ke-18 kereta kelinci tersebut kami amankan karena telah melanggar UU no 22 tahun 2019 tentang lalu lintas. Selain itu kereta tersebut juga tidak diperbolehkan melintas di jalan raya," ujarnya, Senin (21/1/2013).

Iptu Iin Pelangi menambahkan, kereta kelinci tersebut diamankan saat melintas di raya Sukomoro-Maospati. Saat itu belasan kereta tersebut tengah mengkut rombongan pengajian yang henda berwisata kesalah satu pemandian umum dan taman bermain yang ada di wilayah Magetan.

"Kereta kami amakan saat mengaku rombongan pengajian. Dan setelah dihentikan ternyata kereta-kerata tersebut tidak memiliki surat-surat. Selain itu kereta seperti ini sebenarnya hanya diperbolehkan melintas di tempat wisata atau yang sejenisnya," kata dia.

Hingga sore ini petugas masih mengamakan belasan kereta kelinci tersebut guna proses penyidikan lebih lanjut. Dan kereta-kereta tersebut bisa diambil oleh pemilik dengan syarat membawa surat kendaraan tersebut.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.