Dua PSK Dibawah Umur Hanya Diminta Buat Surat Keterangan

Dua dari delapan Pekerja Seks Komersial (PSK) yang diamankan dalam razia gabungan Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Polres Mojokerto Kota dan Polisi Militer (PM) hanya diminta membuat surat pernyataan. Pasalnya, keduanya tidak terbukti sedang melayani tamu.

Kasat Sabhara Polres Mojokerto Kota, AKP Eko Adi Wibowo mengatakan, dua PSK dibawah umur tersebut berasal dari luar kota. "NS umur 17 tahun asal Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang dan D juga berumur 17 tahun asal Magetan," ungkapnya, Kamis (11/04/2013) malam.

Masih kata Kasat, keduanya saat petugas datang sedang berada di dalam kamar tempat karaoke di Desa Pagerluyung, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Meski tidak terbukti melayani tamu, keduannya dibawa ke Mapolres Mojokerto Kota untuk diminta membuat surat pernyataan.

"Kita akan berikan pembinaan karena ini pertama kalinya dengan menghadirkan orang tua masing-masing. Kita juga minta mereka untuk membuat surat pernyataan, untuk pemilik juga kita diminta membuat surat pernyataan. Ini bukan traffcking, meski berada dalam kamar tapi belum terbukti melayani tamu," jelasnya.

Sebelumnya, delapan Pekerja Seks Komersial (PSK) diamankan dari warung remang-remang dan toko yang ada di tiga kecamatan di Kabupaten Mojokerto, dua diantaranya dibawah umur. Rasia tersebut merupakan razia gabungan antara Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Polres Mojokerto Kota dan Polisi Militer (PM). 


 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.