Masih Banyak Bacaleg Belum Memenuhi Syarat
Magetan - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Magetan menyatakan sekitar 78 persen berkas bakal calon anggota legislatif (bacaleg) tidak memenuhi syarat yang ditentukan.
Hal ini di sampaikan Hendrat Subyakto, seperti diberitakan beritajatim.com "Setelah kita lakukan verifikasi vaktual tahap I, dari 438 berkas bakal caleg dari 12 partai politik ada sebanyak 342 berkas atau 78 persennya tidak memenuhi syarat," jelasnya. Jum'at (10/5).
Sebagian besar masalah Bacaleg berada pada administrasi, mulai dari adanya perbedaan tulisan nama pada ijazah dengan nama yang dipakai saat mendaftar bakal caleg ataupun tidak melengkapi formulir pendaftaran terlebih pada bagian daerah pemilihan dan nomor urut.
"Ada juga yang tidak melampirkan surat penguduran dari bagi bacaleg yang berprofesi sebagai PNS maupun kepala desa. Walaupun sepele, namun sesuai aturan, semuanya harus lengkap karena itu sudah merupakan aturan," lanjut Hendrat.
Meski demikian, pihak KPU masih memberi kesempatan kepada Bacaleg yang belum memenuhi persyaratan untuk memperbaiki berkasnya hingga 22 Mei. Apabila setelah tanggal yang ditentukan KPU masih ada kesalah, maka nama Bacaleg akan dicoret. rud
Hal ini di sampaikan Hendrat Subyakto, seperti diberitakan beritajatim.com "Setelah kita lakukan verifikasi vaktual tahap I, dari 438 berkas bakal caleg dari 12 partai politik ada sebanyak 342 berkas atau 78 persennya tidak memenuhi syarat," jelasnya. Jum'at (10/5).
Sebagian besar masalah Bacaleg berada pada administrasi, mulai dari adanya perbedaan tulisan nama pada ijazah dengan nama yang dipakai saat mendaftar bakal caleg ataupun tidak melengkapi formulir pendaftaran terlebih pada bagian daerah pemilihan dan nomor urut.
"Ada juga yang tidak melampirkan surat penguduran dari bagi bacaleg yang berprofesi sebagai PNS maupun kepala desa. Walaupun sepele, namun sesuai aturan, semuanya harus lengkap karena itu sudah merupakan aturan," lanjut Hendrat.
Meski demikian, pihak KPU masih memberi kesempatan kepada Bacaleg yang belum memenuhi persyaratan untuk memperbaiki berkasnya hingga 22 Mei. Apabila setelah tanggal yang ditentukan KPU masih ada kesalah, maka nama Bacaleg akan dicoret. rud
Tidak ada komentar