Sabu-Sabu Seret Tiga Pegawai PDAM Magetan

Magetan - Tiga orang pegawai PDAM Kabupaten Magetan diringkus oleh petugas Satnarkoba Polres Madiun Kota, karena diduga menggunakan dan mengedarkan jenis sabu-sabu.

Ketiga orang tersangka tersebut adalah NWD (36) warga Jalan Husein Palila Kota Madiun yang merupakan pemakai, YP (50) warga Bendo Magetan, dan AMS (32) warga Desa Sukowinangun, Magetan dua orang tersebut merupakan pengedar.

"Ketiganya diamankan ditempat dan waktu yang berbeda-beda berdasarkan hasil pengembangan kasus yang melibatkan NWD. Polisi masih menyelidiki kasus ini lebih lanjut," ujar kasat Narkoba Polres Madiun Kota, AKP Pujiono, Senin (20/5/2013).

AKP Pujiono mengatakan, penangkapan ketiga tersangka tersebut berawal dari penangkapan NWD di Jalan Tuntang Kota Madiun. Dari tangan NWD, petugas menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,67 gram yang dibagi dalam tiga plastik klip, bong dan uang tunai.

Kemudian, setelah dikembangkan, petugas berhasil menangkap tersangka YP yang merupakan pengedar di Jalan Tanjung Raya Kota Madiun. Dari tersangka YP, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,23 gram, sabu seberat 0,28 gram.

"Setelah kita menangkap NWS anggota kita langsung melakukan pengembangan dan meringkus YP yang menjadi pemasok NWD. Dari pengakuan YP ia mendapatkan sabu-sabu dari AMS yang berhasil kita tangkap jufa.

Kepada tersangka NWD yang merupakan pemakai, polisi akan menjeratnya dengan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Sedangkan, kepada tersangka YP dan AMS yang merupakan pengedar dikenakan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. Serta denda pidana minimal Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.


 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.