Akibat Berita Dugaan Korupsi, Mertua Ketua DPRD Magetan Masuk Rumah Sakit

MAGETAN - Ketua DPRD Magetan Joko Suyono menuding Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magetan tak menggunakan azas praduga tak bersalah dalam menangani kasus dugaan korupsi biaya kunjungan kerja (Kunker) DPRD senilai Rp 11 miliar

"Mestinya etika-etika dan aturan hukum harusnya dipenuhi. Kejari tidak perlu membuka hal penyelidikan itu ke massa. Ini masih penyelidikan dan belum tentu benar indikasi adanya korupsi biaya Kunker itu,"kata Joko Suyono kepada Surya online di kantornya, Selasa (4/6/2013).

Akibat berita Kunker itu, kata Joko Suyono, Ibu mertuanya masuk RSUD Provinsi di Kota Madiun.

"Ibu saya kaget mendengar kabar Kunker yang di ekpos bersumber dari Kejari. Apalagi menyangkut nama saya yang akan segera dilakukan penetapan status tersangka (TSK)," jelas Joko Suyono sambil berkaca-kaca.

Joko mengingatkan, kalau terjadi hal yang tidak diinginkan atas ibunya, dia tidak terima.

"Saya ini orang desa. Norma-norma kejujuran masih sangat dijunjung tinggi. Kalau sampai terkait korupsi, bukan malu saja. Tapi lebih baik mati,"ujar  tegasnya.

Joko megaku dirinya dan keluarga sering menerima teror lewat pesan singkat (SMS) dan telepon dari orang tidak dikenal. Nomor-nomor peneror itu sudah diserahkan kepada polisi.

Menurut Joko, dirinya dan kawan-kawan di DPRD tetap menghormati proses hukum yang dilakukan Kejari Mage. "Kita nurut aja, kalau dimintai keterangan kita berikan apa adanya tanpa menutup-nutupi. Termasuk data administrasi yang ada di sekretariat dewan semua kita berikan, biar semua gamblang," kata pria berhidung mancung ini.

Anggaran pendapatan belanja DPRD (APBD), kata Joko,  selama ini kurang dari Rp 19 miliar. Anggaran sebesar itu untuk memenuhi seluruh biaya di rumahtangga dewan, termasuk bayar cleaning service, Satpam hingga konsumsi.

"Anggaran dewan Rp 19 miliar kurang, Rp 18 miliar sekian saya tidak hafal komanya. Semua masuk di situ termasuk Kunker," jelas ujar Joko.

Munurutnya, anggaran Rp 19 miliar kurang itu, Rp 4 miliar lebih tidak terserap dan kembali ke Kas Daerah.

"Sangat tidak logis kalau dari Rp 19 miliar atau riilnya Rp 15 miliar, karena yang Rp 4 miliar sekian tidak terserap, Rp 11 miliar untuk biaya Kunker, trus biaya rumahtangga DPRD dari mana," kata Joko.  

Ia berharap, seandainya nanti hasil penyelidikan tidak ditemukan adanya tindak korupsi, Kejari bisa memberikan keterangan kepada masyarakat agar nama baik ke-45 anggota DPRD bisa pulih seperti sediakala.

"Mungkin nanti kalau hasil penyelidikan dihentikan karena tidak menemukan indikasi adanya tindak pidana korupsi, kami berharap Kejari bisa mengeluarkan press release, agar nama baik kami bisa kembali seperti semula,"kata Joko.

Kejari Magetan memeriksa empat pimpinan DPRD setempat beserta karyawan Sekretariat DPRD terkait dugaan Kunker fiktif.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Magetan Iwan Winarso, biaya Kunker yang diduga fiktif itu  Rp 11 miliar. Meski kejari telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pimpinan Dewan,  hingga kini kasus itu belum menemukan titik terang.

"Pemeriksaan terkait dugaan Kunker Fiktif ini masih tingkat penyelidikan. Karena itu nantinya bisa terus atau dihentikan. Ini tergantung hasil  pemeriksaan dan temuan bukti terkait masalah itu," kata Iwan Winarso.

Sampai saat ini, rencana Kejari untuk memanggil Ketua DPRD Joko Suyono belum dilaksanakan. Padahal, sebelumnya akan melakukan pemanggilan Ketua DPRD itu secepatnya. 


Sumber : Tribunnews.com
 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.