Gelapkan Motor, ABG Ngariboyo Masuk Bui
MAGETAN - Maksut hati memiliki sepeda motor, seorang
wanita asal Desa Banjarrejo, Kecamatan Ngariboyo harus berurusan dengan pihak
berwajib. Kuncarwati, 18, nekat membawa kabur sepada motor milik Ibnu Utomo warga Desa Sukowidi,
Kecamatan Nguntoronadi.
Tersangka mengungkapkan, dirinya dan korban hanya kenal
melalui pesan singkat. Lantas mereka bertemu di desa
Tulung, Kecamatan Kawedanan. “Kami bertemu di lapangan Desa Tulung pukul, 19.00
WIB. Dan disitu hanya ngobrol,” jelas pelaku kepada sejumlah wartawan, Senin (28/10).
Usai bertemu, pelaku meminjam sepeda motor korban
jenis Satria FU bernopol AE 3178 AV dengan alasan ingin menjemput temannya. Motor
lalu dibawa Kuncarwati ke Madiun dan tidak dikembalikan selama empat hari. “Niatnya
untuk dipakai sendiri, dan selama saya bawa, hanya untuk berkeliling di wilayah
Madiun,” tambah tersangka.
Kasubag Humas Polres Magetan, Iptu Iin Pelangi mengatakan,
modus tersangka meminjam sepeda motor, namun tidak dikembalikan. Sedangkan barang
bukti berupa sepeda motor Satrai FU masih di Polsek Kawedanan. ”Tersangka dikenakan
pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun pidana
penjara,” jelasnya. (RUD)
Tidak ada komentar