Gelapkan Motor, ABG Ngariboyo Masuk Bui

MAGETAN - Maksut hati memiliki sepeda motor, seorang wanita asal Desa Banjarrejo, Kecamatan Ngariboyo harus berurusan dengan pihak berwajib. Kuncarwati, 18, nekat membawa kabur sepada motor milik Ibnu Utomo warga Desa Sukowidi, Kecamatan Nguntoronadi. 


Tersangka mengungkapkan, dirinya dan korban hanya kenal melalui pesan singkat. Lantas mereka bertemu di desa Tulung, Kecamatan Kawedanan. “Kami bertemu di lapangan Desa Tulung pukul, 19.00 WIB. Dan disitu hanya ngobrol,” jelas pelaku kepada sejumlah wartawan, Senin  (28/10).


Usai bertemu, pelaku meminjam sepeda motor korban jenis Satria FU bernopol AE 3178 AV dengan alasan ingin menjemput temannya. Motor lalu dibawa Kuncarwati ke Madiun dan tidak dikembalikan selama empat hari. “Niatnya untuk dipakai sendiri, dan selama saya bawa, hanya untuk berkeliling di wilayah Madiun,” tambah tersangka.


Kasubag Humas Polres Magetan, Iptu Iin Pelangi mengatakan, modus tersangka meminjam sepeda motor, namun tidak dikembalikan. Sedangkan barang bukti berupa sepeda motor Satrai FU masih di Polsek Kawedanan. ”Tersangka dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun pidana penjara,” jelasnya. (RUD)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.