Kalah Pilkades, Cakades Ngelurug Kantor Pemkab Magetan
MAGETAN - Tak puas
usai geruduk Kantor Kecamatan Bendo Rabu (23/10) kemarin, cakades Setren
nomer urut 3 H Slamet bersama pendukungnya ngelurug Kantor Pemkab
Magetan, Selasa (29/10).
H Slamet yang kalah dalam bursa Pilkades tidak terima lantaran Agusmanto, cakades terpilih dinilai melanggar surat pernyataan yang telah disepakati ketiga calon kepala desa, Panwasdes dan panitia Pilkades.
Dirinya meminta Pilkades Setren digelar ulang. Dan apabila permohan itu tidak digubris, maka dirinya akan membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum. "Kami siap menempuh jalur hukum," ujarnya.
Sementara itu, Pilkades Setren dinilai sudah sesuai mekanisme. Semua tahapan yang dilalui tidak ada pelanggaran. Dan akan tetap berlanjut meski salah satu calon ada yang tidak puas dengan hasil Pilkades. "Semua proses akan terus berjalan sampai dengan pelantikan cakades terpilih," jelas Kasubag Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Edy Suntoro saat dikonfirmasi.
Edy menambahkan, terkait money politik yang disepakati ketiga calon, itu diluar kewenangan panitia pengawas. Kesepakatan tersebut justru telah melanggar aturan. "Kesepakatan yang telah dibuat itu malah melanggar perda dan pergub," tuturnya.
Seperti diketahui, Dalam surat pernyataan yang sudah disepakati, para calon kepala desa Setren akan memberikan uang transport senilai Rp 25.000. Apabila ada cakades yang memberikan uang diluar kesepakan, maka akan dikenakan sanksi. Pemenang siap mundur atau dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku. (RUD)
H Slamet yang kalah dalam bursa Pilkades tidak terima lantaran Agusmanto, cakades terpilih dinilai melanggar surat pernyataan yang telah disepakati ketiga calon kepala desa, Panwasdes dan panitia Pilkades.
Dirinya meminta Pilkades Setren digelar ulang. Dan apabila permohan itu tidak digubris, maka dirinya akan membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum. "Kami siap menempuh jalur hukum," ujarnya.
Sementara itu, Pilkades Setren dinilai sudah sesuai mekanisme. Semua tahapan yang dilalui tidak ada pelanggaran. Dan akan tetap berlanjut meski salah satu calon ada yang tidak puas dengan hasil Pilkades. "Semua proses akan terus berjalan sampai dengan pelantikan cakades terpilih," jelas Kasubag Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Edy Suntoro saat dikonfirmasi.
Edy menambahkan, terkait money politik yang disepakati ketiga calon, itu diluar kewenangan panitia pengawas. Kesepakatan tersebut justru telah melanggar aturan. "Kesepakatan yang telah dibuat itu malah melanggar perda dan pergub," tuturnya.
Seperti diketahui, Dalam surat pernyataan yang sudah disepakati, para calon kepala desa Setren akan memberikan uang transport senilai Rp 25.000. Apabila ada cakades yang memberikan uang diluar kesepakan, maka akan dikenakan sanksi. Pemenang siap mundur atau dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku. (RUD)
Tidak ada komentar