Mengaku Bisa Gali Harta Karun Soekarno, Sujianto Meringkuk di Penjara
Mengaku-aku sebagai orang pintar yang bisa mengungkap emas dan harta
karun peninggalan Presiden Soekarno, Sujianto harus mendekam di penjara.
Sebab hal itu hanya bualan belaka.
Awal mula kasus ini saat warga Magetan, Jawa Timur itu bertemu dengan tetangganya, Suji pada Maret 2013. Kepada tetangganya, Sujianto mengaku bisa mengambilkan harta peninggalan Belanda dan mengangkat emas peninggalan Presiden Soekarno dari alam gaib. Namun, untuk mengambil harta karun itu ada syaratnya.
"Syaratnya mengadakan ritual serta menebus piranti dari alam gaib berupa jolo kencono per botol Rp 1 juta, tindik kencono Rp 10 juta dan sesaji lainnya," kata Sujianto seperti tertulis dalam berkas putusan Pengadilan Negeri (PN) Magetan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Sabtu (19/10/2013).
Guna meyakinkan korban, pria berusia 44 tahun itu mengajak Suji ikut ritual di Punden Sukun, Hutan Seblatok, Hutan Ketonggo, Hutan Sampung dan Gunung Warak. Selama ritual itu, Sujianto meminta uang operasional Rp 125 juta dan disanggupi Suji.
Puncaknya, Sujianto memberikan sebuah kendil yang dikatakan berisi emas sebagai hasil jerih payah ritual tersebut. Belakangan, kendil itu hanya berisi batu kali.
Sebelumnya Sujianto juga mengelabui korban jika di rumah Suji terdapat makhluk ghaib yang bisa mengganggu kesehatan istri Suji. Guna mengusir makhluk jahat, Sujianto meminta sejumlah uang untuk membeli keperluan sesaji. Total, Suji mengalami kerugian mencapai Rp 182 juta. Karena merasa ditipu, lantas Suji mempoliskan Sujianto.
"Uangnya sudah saya habiskan untuk main judi dan foya-foya," ujar pelaku mengakui perbuatannya.
Pada 25 September 2013, PN Magetan memutuskan Sujianto telah melakukan penipuan yang dilakukan secara berlanjut.
"Menjatuhkan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara," putus majelis hakim yang terdiri dari Hajar Widianto, Warsito dan Suwarjo.
Awal mula kasus ini saat warga Magetan, Jawa Timur itu bertemu dengan tetangganya, Suji pada Maret 2013. Kepada tetangganya, Sujianto mengaku bisa mengambilkan harta peninggalan Belanda dan mengangkat emas peninggalan Presiden Soekarno dari alam gaib. Namun, untuk mengambil harta karun itu ada syaratnya.
"Syaratnya mengadakan ritual serta menebus piranti dari alam gaib berupa jolo kencono per botol Rp 1 juta, tindik kencono Rp 10 juta dan sesaji lainnya," kata Sujianto seperti tertulis dalam berkas putusan Pengadilan Negeri (PN) Magetan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Sabtu (19/10/2013).
Guna meyakinkan korban, pria berusia 44 tahun itu mengajak Suji ikut ritual di Punden Sukun, Hutan Seblatok, Hutan Ketonggo, Hutan Sampung dan Gunung Warak. Selama ritual itu, Sujianto meminta uang operasional Rp 125 juta dan disanggupi Suji.
Puncaknya, Sujianto memberikan sebuah kendil yang dikatakan berisi emas sebagai hasil jerih payah ritual tersebut. Belakangan, kendil itu hanya berisi batu kali.
Sebelumnya Sujianto juga mengelabui korban jika di rumah Suji terdapat makhluk ghaib yang bisa mengganggu kesehatan istri Suji. Guna mengusir makhluk jahat, Sujianto meminta sejumlah uang untuk membeli keperluan sesaji. Total, Suji mengalami kerugian mencapai Rp 182 juta. Karena merasa ditipu, lantas Suji mempoliskan Sujianto.
"Uangnya sudah saya habiskan untuk main judi dan foya-foya," ujar pelaku mengakui perbuatannya.
Pada 25 September 2013, PN Magetan memutuskan Sujianto telah melakukan penipuan yang dilakukan secara berlanjut.
"Menjatuhkan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara," putus majelis hakim yang terdiri dari Hajar Widianto, Warsito dan Suwarjo.
Sumber: Detik.com
Tidak ada komentar