Final, DPT Magetan 551.918 Jiwa

MAGETAN - Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu Legislatif (Pileg) di Magetan tahun 2014, dipastikan sebanyak 551.918 jiwa. Jumlah tersebut muncul, setelah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Magetan menggelar rapat pleno penetapan kembali DPT Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2014 di Aula Pertemuan KPUD Magetan, Jumat (1/11).

Hendrad Subyakto, divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPUD Magetan menegaskan, penetapan jumlah tersebut dipastikan bersifat final. Apalagi, kata dia, penetapan itu juga disaksikan Panwaslu, Panwascam hingga PPK. Termasuk perwakilan pengurus partai politik peserta pemilu 2014. ‘’Hasil penetapan ini langsung kami kirim ke KPU Provinsi Jatim dan KPU Pusat,’’ ujar Hendrad.

Di sisi lain, rapat pleno penetapan DPT Pileg 2014 itu, sebelumnya sudah dilakukan pada 20 Oktober lalu. Namun, hasilnya belum final lantaran masih ada yang perlu dilakukan pendataan ulang, sesuai rekomendasi Panwaslu. ‘’Ada beberapa kecamatan yang harus dilakukan pendataan ulang. Seperti Kecamatan Lembeyan, Kawedanan, Kartoharjo, Karas, Karangrejo, Bendo, dan Kecamatan Barat,’’ terang Joko Siswanto, ketua Panwaslu Magetan.

Menurutnya, perubahan-perubahan DPT itu berdasarkan rekomendasi dari Panwaslu. Karena, beberapa hal di antaranya Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ganda, serta calon pemilih meninggal, belum dicoret. Termasuk, para calon pemilih tanpa NIK, pemilih baru, hingga pemilih tanpa NIK dan KK. ‘’Dari sekian banyak yang kami rekomendasikan untuk dilakukan pendataan ulang, ini yang terakhir kalinya kami sampaikan ke KPUD Magetan,’’ tegas Joko. (sum)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.