Warga Tuntut Galian C Ditutup

BENDO - Warga Desa Bulugledeg, Kecamatan Bendo demo menuntut penghentian penambangan galian C di desanya, Sabtu (16/11). Warga yang kesal dengan galian C tanah bengkok tersebut mendatangi lokasi penambangan. Mereka memaksa operator alat berat dan sopir truk pengangkut tanah untuk tidak beroprasi lantaran penambangan tersebut belum mengantongi izin.

Lasimen, warga RT 09 RW 3 Desa Bulugledeg menjelaskan, kedatanganya bersama warga lain ingin menanyakan terkait izin galian C di desanya tersebut. “Kami sebagai warga punya hak dan harus mengetahui apakah penambangan galian C ini sudah ada izinnya. Karena tanah ini adalah tanah bengkok perangkat desa,” ujarnya.

“Yang menjual tanah bengkok ini Pj Kades. Padahal Pj tidak boleh mengambil kebijakan untuk menjual aset desa berupa tanah bengkok,” lanjut Cipto, warga lain yang ikut demo menuntut penghentian penambangan galian C di areal sawah yang merupakan lahan produktif tersebut.

Sardjono, Pj Kades Bulugledeg tidak menampik bahwa penambangan tersebut belum mengantongi izin. “Memang belum ada izin dari pemeritah daerah maupun pemberitahuan ke pihak Kecamatan Bendo terkait penambangan galian C ini,” akunya saat dikonfirmasi.

Namun demikian, Supri, Ketua LPM desa setempat mengatakan sudah ada musyawarah terkait penambangan galian C tanah bengkok tersebut. Informasi yang dihimpun beritamagetan.com, Jumat (8/11) pekan kemarin sudah ada rapat yang dihadiri seluruh tokoh masyarakat Desa Bulugedek. Intinya semua setuju tanah bengkok tersebut dijual dan hasil penjualan tanah akan digunakan guna pembiayaan pembangaunan masjid Desa Bulugledeg. “Penambangan sudah berjalan sekitar lima hari. Sebenarnya sudah tidak ada masalah. Hanya beberapa orang saja yang mungkin belum paham sehingga minta penambangan galian C ini dihentikan,” terangnya.

Sementara itu, Winoto, Kasi Trantib Satpol PP Magetan yang turun ke lokasi berusaha menengahi dan menenangkan warga pendemo. “Pihak Pemkab Magetan sebenarnya tidak ada masalah tentang penambangan galian C selama tidak ada permasalahan di desa tersebut, karena Magetan belum ada Perda yang mengatur tentang penambangan galian C. Tetapi karena penambangan galian C di desa Bulugedek ini terjadi permasalahan di warga, kami meminta untuk di hentikan sementara sampai permasalahan ini bisa diselesaikan,” tandasnya. (RUD)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.