Polres Magetan Digugat Pra Peradilan
MAGETAN - Penangkapan Suratman, warga Desa Plaosan RT 18 RW 02 Kecamatan Plaosan dan Dani Firmansayah warga Dusun Dele, Desa Buluharjo, Kecamatan Plaosan, terkait judi togel berbuntut panjang. Pasalnya kedua istri tersangka tidak terima lantaran penangkapan keduanya dianggap tidak sesuai prosedural. Dalam sidang pra peradilan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Magetan Senin (16/17), kedua istri tersangka menggugat Kapolres Magetan.
Menurut Pudji Santoso, kuasa hukum kedua penggugat, Polres Magetan hanya akal-akalan dalam menangkap kedua tersangka yang dilakukan pertengahan Oktober lalu. “itu hanya akal-akalan saja. Karena dalam penangkapan tidak ada bukti perjudian. Dan saat penangkapan tidak ada surat tugas dari pihak kepolisian,” jelasnya.
Ari Widarti (29), istri Suratman membenarkan bahwa suaminya ditangkap pihak polisi secara paksa tanpa alasan yang jelas. Dirinya mengaku saat penangkapan suaminya sedang melayani pelanggan di bengkel miliknya di Desa Plaosan. “Saat itu suami saya sedang melayani pelanggan yang servis motor. Lalu ada polisi datang. Tanpa menunjukkan surat tugas, suami saya diseret dan dibawa ke Polres Magetan,” jelas ibu dua anak ini.
Katanya, lanjut Ari, suaminya tersebut terlibat kasus judi togel. Padahal waktu penangkapan tidak ada bukti apapun. “Saat ditangkap suami saya tidak melakukan kegiatan perjudian. Dia hanya melayani pelanggan sambil menerima telpon. Masak orang telpon aja ya ditangkap,” jelasnya kesal.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Magetan, AKP Wasno yang mewakili Polres Magetan dalam persidangan tersebut memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut. “Lihat saja besok bagaimana. Atau tanya ke Humas Polres saja,” ucapnya sambil berlalu usai persidangan.
Sidang tersebut akan dilanjutkan Selasa (17/12) pukul 13.00 di Pengadilan Negeri Magetan dengan agenda pembacaan jawaban tergugat. (RUD)
Tidak ada komentar