Ada Sidak,Galian C “ Di Intruksikan” Tutup Sementara.
Magetan -
Penutupan akvitas puluhan galian C di Magetan hari ini Senin 12/10 terasa ada
yang aneh. pasalnya penutupan tersebut bukan disebabkan karena di tutup oleh
Satpol PP ataupun Pihak Polres Magetan. Melainkan karena ada “bocoran” akan ada sidak dari propinsi jawa timur mulai hari
ini,(selasa,12/10).
Seperti diungkapkan
supriyanto, salah satu pemilik galian C di wilayah Desa Trosono, kecamatan
parang yang notabene sudah mengantongi ijin resmi dari pemerintah Propinsi. Dirinya bersama teman- teman seprofesi sengaja
menutup proyek pengerukannya tersebut dikarenakan adanya pemetaan wilayah
tambang dari Propinsi jawa timur. “
wujud solidaritas saja kami sementara waktu ini menutupnya,nanti kalau sudah
ada selesai akan kami teruskan lagi,” ungkapnya.
Ditambahkan
Supri, Dirinya mengklaim jika rata- rata pemilik galian C di magetan saat ini
sudah 100 persen mengantongi ijin dari pemerintah. jadi tidak ada yang ditakutkan lagi untuk
meneruskan proyeknya.” Sudah 100 persen sudah
mengantongi ijin dan mengurusnya secara resmi, jadi kita sementara tutup hanya
untuk menghormati saja,” jlentrehnya.
Hal senada
diungkapkan Heru, pemilik Galian C di wilayah Dukuh banaran, Trosono. Dia juga menutup sementara waktu
proyek galiannya dikarenakan akan ada peninjauan dari propinsi jawa Timur. ” Dikarenakan akan ada
pemetaan, kami mendapat kabar dari orang “dalam” disuruh berhenti sebentar. jadi bukan menutupnya lho mas, jangan Kliru,kalau
sudah selesai ta kita lanjutkan lagi,” Imbuhnya.
Sementara
itu, Direktur Lembaga Swadaya masyarakat(LSM) Magetan Centre, Beni Ardi mengatakan kepada lintasmagetan.com, pihaknya
selaku LSM pendamping masyarakat. Juga
akan melakukan Investigasi pasca adanya pemetaan yang dilakukan pemerintah, dengan turun juga ke lapangan melihat lokasi
galian C di Magetan. menurutnya hal tersebut penting ia lakukan, karena
pihaknya juga ingin mengetahui apakah pemetaan yang dilakukan pemerintah
Propinsi tersebut benar- benar melakukan pemetaan sesuai dengan Juklak dan
Juknis yang sudah ada atau hanya bersifat Ceremonial saja. ”Artinya disitu ada
aturan- aturan tentang lingkungan Hidup, dengan masyarakat sekitar. Juga tentang jalan raya,mereka melakukan
pemetaan dengan sesuai aturan atau tidak. jika di lapangan terbukti ada pelanggaran kami
tidak segan- segan akan melaporkannya langsung ke polda. bahkan bisa juga ke Jakarta,”
tegas beni Kucir, panggilan akrabnya. (MK)
Tidak ada komentar