Ada Sidak,Galian C “ Di Intruksikan” Tutup Sementara.

Magetan - Penutupan akvitas puluhan galian C di Magetan hari ini Senin 12/10 terasa ada yang aneh. pasalnya penutupan tersebut bukan disebabkan karena di tutup oleh Satpol PP ataupun Pihak Polres Magetan. Melainkan karena ada “bocoran” akan  ada sidak dari propinsi jawa timur mulai hari ini,(selasa,12/10).

Seperti diungkapkan supriyanto, salah satu pemilik galian C di wilayah Desa Trosono, kecamatan parang yang notabene sudah mengantongi ijin resmi dari pemerintah Propinsi.  Dirinya bersama teman- teman seprofesi sengaja menutup  proyek pengerukannya  tersebut dikarenakan adanya pemetaan wilayah tambang dari Propinsi jawa timur.  “ wujud solidaritas saja kami sementara waktu ini menutupnya,nanti kalau sudah ada selesai akan kami teruskan lagi,” ungkapnya.

Ditambahkan Supri, Dirinya mengklaim jika rata- rata pemilik galian C di magetan saat ini sudah 100 persen mengantongi ijin dari pemerintah.  jadi tidak ada yang ditakutkan lagi untuk meneruskan proyeknya.” Sudah 100 persen  sudah mengantongi ijin dan mengurusnya secara resmi, jadi kita sementara tutup hanya untuk menghormati saja,” jlentrehnya.

Hal senada diungkapkan Heru, pemilik Galian C di wilayah Dukuh banaran,  Trosono. Dia juga menutup sementara waktu proyek galiannya dikarenakan akan ada peninjauan dari propinsi jawa Timur.                 ” Dikarenakan akan ada pemetaan, kami mendapat kabar dari orang “dalam” disuruh berhenti sebentar.  jadi bukan menutupnya lho mas, jangan Kliru,kalau sudah selesai ta kita lanjutkan lagi,” Imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Lembaga Swadaya masyarakat(LSM) Magetan Centre, Beni Ardi  mengatakan kepada lintasmagetan.com, pihaknya selaku LSM pendamping masyarakat.  Juga akan melakukan Investigasi pasca adanya pemetaan yang dilakukan pemerintah, dengan turun juga ke lapangan melihat lokasi galian C di Magetan. menurutnya hal tersebut penting ia lakukan, karena pihaknya juga ingin mengetahui apakah pemetaan yang dilakukan pemerintah Propinsi tersebut benar- benar melakukan pemetaan sesuai dengan Juklak dan Juknis yang sudah ada atau hanya bersifat Ceremonial saja. ”Artinya disitu ada aturan- aturan tentang lingkungan Hidup, dengan masyarakat sekitar.  Juga tentang jalan raya,mereka melakukan pemetaan dengan sesuai aturan atau tidak.  jika di lapangan terbukti ada pelanggaran kami tidak segan- segan akan melaporkannya langsung ke polda. bahkan bisa juga ke Jakarta,” tegas beni Kucir, panggilan akrabnya. (MK)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.