Polres Magetan Release Curat dan Penyalahgunaan Narkotika.
Magetan - Diruang Lobi Mapolres
Magetan Kapolres Magetan AKBP Johanson Ronald Simamora, S.I.K., S.H., M.H mengadakan press release tentang keberhasilan
Polres Magetan dalam pengungkapan
kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan dan
penyalahgunaan narkotika, Selasa (13/10).
Adapun kasus curat kejadian hari Selasa tanggal 6 Oktober 2015 dengan TKP
Desa Setren kecamatan Bendo kabupaten Magetan dengan tersangka berinisial SE, 53 th, Desa Karangrejo rt 4/2 kecamatan Kawedanan Kabupaten Magetan
dan inisial HS umur 36 th, alamat Desa Gonggang 47/5 kecamatan Poncol Magetan
dengan modus pelaku memasuki kandang korban yang tidak dikunci dan mengambil
hewan kambing kemudian menjualnya kepada orang lain.
Sedangkan kasus curas (jambret) terjadi hari senin tanggal 5 Oktober 2015
dengan TKP jalan raya Takeran-Kawedanan tepatnya di desa Kuwonharjo kecamatan
Takeran Kabupaten Magetan dengan tersangka berinisial MN, umur 21 tahun, alamat
desa Baleasri RT.1 RW.2 kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan, dengan modus
tersangka dengan mengendarai sepeda motor mengikuti dibelakang sepeda motor
korban, kemudian saat sampai di TKP pelaku memepet korban dan terjatuh kemudian
pelaku langsung menarik tas korban dan langsung melarikan diri.
Yang ketiga tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan tersangka IS,umur
39 th,warga Desa. Mangge 10/3 kecamatan Barat kabupaten Magetan dan inisial ARA,
umur 23 th,warga desa Mangge 1/1 kecamatan Barat kabupaten Magetan dengan
barang bukti 1 kantung plastik klip berisikan Kristal warna putih berat 0,88
gr, 1 kantung plastik klip berisikan Kristal warna putih berat 0,81 gr, 1 buah
Handphone merk Samsung duos warna putih dan uang tunai Rp.1000.000,-.
Semua pelaku yang terdiri dari kasus
penyalahgunaan narkotika, curas (jambret) maupun curat telah diamankan di
Mapolres Magetan berikut barangbuktinya guna kepentingan penyidikan lebih
lanjut.(pol)
sumber:humas polres magetan
Tidak ada komentar