Polres Magetan Release Curat dan Penyalahgunaan Narkotika.

Magetan - Diruang Lobi Mapolres Magetan Kapolres Magetan AKBP Johanson Ronald Simamora, S.I.K., S.H., M.H  mengadakan press release tentang keberhasilan Polres Magetan dalam  pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan dan penyalahgunaan narkotika, Selasa (13/10).

Adapun kasus curat kejadian hari Selasa tanggal 6 Oktober 2015 dengan TKP Desa Setren kecamatan Bendo kabupaten Magetan dengan tersangka  berinisial SE, 53 th, Desa Karangrejo  rt 4/2 kecamatan Kawedanan Kabupaten Magetan dan inisial HS umur 36 th, alamat Desa Gonggang 47/5 kecamatan Poncol Magetan dengan modus pelaku memasuki kandang korban yang tidak dikunci dan mengambil hewan kambing kemudian menjualnya kepada orang lain.

Sedangkan kasus curas (jambret) terjadi hari senin tanggal 5 Oktober 2015 dengan TKP jalan raya Takeran-Kawedanan tepatnya di desa Kuwonharjo kecamatan Takeran Kabupaten Magetan dengan tersangka berinisial MN, umur 21 tahun, alamat desa Baleasri RT.1 RW.2 kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan, dengan modus tersangka dengan mengendarai sepeda motor mengikuti dibelakang sepeda motor korban, kemudian saat sampai di TKP pelaku memepet korban dan terjatuh kemudian pelaku langsung menarik tas korban dan langsung melarikan diri.

Yang ketiga tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan tersangka IS,umur 39 th,warga Desa. Mangge 10/3 kecamatan Barat kabupaten Magetan dan inisial ARA, umur 23 th,warga desa Mangge 1/1 kecamatan Barat kabupaten Magetan dengan barang bukti 1 kantung plastik klip berisikan Kristal warna putih berat 0,88 gr, 1 kantung plastik klip berisikan Kristal warna putih berat 0,81 gr, 1 buah Handphone merk Samsung duos warna putih dan uang tunai Rp.1000.000,-.

Semua pelaku yang terdiri dari  kasus penyalahgunaan narkotika, curas (jambret) maupun curat telah diamankan di Mapolres Magetan berikut barangbuktinya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.(pol)


sumber:humas polres magetan

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.