Oknum Polisi Magetan Dipecat Lantaran Terjerat Kasus Narkoba dan Absen 3 Bulan
Kota - Bripka Y, (31), resmi dipecat dari keanggotanya di Polres Magetan. Pasalnya, salah satu oknum Satreskoba Polres Magetan ini selain melanggar disiplin anggota Polri, ia juga terjerat kasus narkoba.
Informasi yang dihimpun Lintasmagetan.com, selain terjerat kasus narkoba, pihak Polres Magetan melakukan pemecatan kepada Bripka Y lantaran tidak masuk kerja tanpa alasan selama 90 hari atau 3 bulan lebih (Periode Desember 2014 sampai Februari 2015). Anggota Polisi aktif asal Kabupaten Ngawi tersebut juga tercatat sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu selama bertugas menjadi Polisi.
Kapolres Magetan AKBP. Johanson Ronald Simamora mengatakan, Bripka Y yang kini masuk dalam Daftar Pencairan Orang (DPO) Resmob Polres Magetan. Dan Bripka Y telah di pecat dari Polres Magetan melalui proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada bulan Mei lalu. ‘’Bripka Y sudah kami pecat melalui PTDH pada bulan Mei lalu. Dia terbukti pada 2014 lalu terjerat kasus narkoba dan 3 bulan lebih tidak masuk kerja tanpa ijin. Proses pemecatan tidak dihadiri yang bersangkutan karena yang bersangkutan kini menjadi DPO,” ujar Kapolres.
Kapolres menambahkan, kini berkas pemecatan Bripka Y telah di serahkan ke Polda Jatim untuk selanjutnya diterbitkan Surat Keputusan (SK) pemecatan dari Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Provinsi Jawa Timur. Sementara itu, terkait kasus pidananya hingga kini masih dilakukan pengejaran. ‘’Sudah kita serahkan ke Polda. Tinggal tunggu SK resmi saja, kalao di Polres sudah di pecat. Sedangkan untuk pidananya masih diproses,’’ tambah Kapolres.
Seperti diketahui, sesuai Pasal 14 ayat 1 huruf A. Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Yang berbunyi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila, meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut. (roh/rud)
Tidak ada komentar