Tim Buser Polsek Maospati Polres Magetan Ringkus Pelaku Perjudian Dadu Dan Remi
Dalam sehari tim buser Polsek Maospati Polres Magetan i menyiduk pelaku perjudian dadu dan perjudian remi di dua TKP ( Tempat Kejadian Perkara yang berbeda, Kamis ( 8/10).
Anggota Polsek Maospati yang menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya judi dadu dan judi remi tersebut langsungmendatangi lokasi perjudian dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Saat mendatangi lokasi, pelaku berinisial JB (56), sedang bermain judi dadu dirumah Jln Mliwis 6/2 kel/kec. Maospati kabb. Magetan. Dan barang bukti yang diamankan 6 mata dadu, 2 tatatakan, 2
batok, uang rp.244.000,- ( Dua Ratus Empat Puluh Empat Ribu Rupiah ),
sedangkan pelaku judi remi yang berinisial TS (58 TH) ditangkap di dalam
rumah 6/2 kel/kec Maospati kab. Magetan dengan barang bukti 2 set kartu
remi dan uang tunai Rp. 20.000,- ( Dua Puluh Ribu Rupiah).
Kapolres Magetan AKBP Johanson Ronald Simamora, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasubbaghumas AKP SUWADI, BT, SH menegaskan bahwa Polres Magetan beserta jajarannya selalu berusaha memberantas segala bentuk penyakit masyarakat salah satunya perjudian dalam jenis apapun karena dapat merusak sendi perekonomian masyarakat khususnya di wilayah Kab. Magetan dan tetap akan melakukan tindakan-tindakan tegas terhadap para pelaku perjudian, “ tegasnya.
Atas perbuatannya tersangka telah melanggar Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 tentang Perjudian dengan
ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda
paling banyak Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
sumber: polres magetan.
Tidak ada komentar