Gugat Proses Penahanan dan Penangkapan, Polres Magetan di Praperadilankan Tersangka Penipuan
Magetan - Polres Magetan dipraperadilankan oleh tersangka kasus penipuan dan penggelapan, Joko Siswanto, 45, Warga Desa Baleasri, Kecamatan Ngariboyo. Melalui kuasa hukumnya, Wawan Sugiharto SH, Tersangka yang ditangkap Sat Reskrim Polres Magetan Pada 18 November lalu itu, menggugat proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Polres Magetan, serta penerapan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
Dari data di Pengadilan Negeri (PN) Magetan tercatat, surat gugatan Nomor 01/Pid.Pra/2015 PN.MGT dengan termohon Kapolres Magetan AKBP. Johanson Ronald Simamora dan Kasat Reskrim AKP. Rudy Darmawan. Sedangkan, Pemohon Praperadilan Joko Siswanto melalui pengacara Wawan Sugiharto, tercatat telah ditetapkan sejak Senin (24/11/2015) lalu, dan sidang pertama akan di lakukan pada Senin (30/11/2015) mendatang, dengan hakim Chandra Gahutama.
Humas PN Magetan, Zulkarnaen mengatakan, dalam materi gugatanya, tersangka Joko Siswanto mengklaim proses penangkapan berdasarkan surat penahanan nomer: SP-Han/24/XI/2015 Sat Reskrim Polres Magetan, serta penahanan dirinya di Sel Polres Magetan sejak Rabu(18/11/2015) lalu tidak sah. Pasalnya, Wawan mengklaim kasus yang melilit klienya bukan masuk pada ranah Pidana, melainkan masalah hutang piutang yang masuk ranah Perdata. ‘’Ya memang benar, di tempat kami ada surat gugatan dengan termohon Polres Magetan, dan pemohon saudara Wawan yang mewakili Joko Siswanto yang di tangkap atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Di dalam materi gugatanya, Wawan menggugat proses penahanan dan penangkapan yang dilakukan Polres tidak sah, karena kasusnya Joko ini menurut Wawan adalah kasus hutang piutang atau Perdata bukan pidana,’’ ujar Zulkarnaen.
Dalam perjanjian tersebut, tambah Zulkaranen , sudah ada poin tertentu. ‘’Intinya suatu perjanjian hutang piutang adalah hubungan keperdataan antara debitur dengan kreditur. Dalam hal pihak yang berhutang kemudian melanggar janji pengembalian uang, maka hal tersebut merupakan peristiwa ingkar janji (wanprestasi).”tambahnya.
Zulkarnaen mengungkapkan, kasus ini berawal ketika Joko Siswanto meminjam uang sejumlah Rp.50 Juta rupiah dengan jaminan BPKN Mobil Avanza Nopol AB 1822 N. Namun, ketika tinggat waktu yang diberikan habis, utang Joko belum terlunasi, sehingga Krediturpun melapor ke Polres Magetan dan Joko pun di tangkap. ‘’Kasus ini berawal ketika Joko ini punya utang ke orang Rp.50 Juta, dengan jaminan BPKB Mobil. Tapi ketika jatuh tempo, utang belum lunas dan Joko diporkan kasus penipuan dan penggelapan,” ungkapnya. (roh/rud)
Dari data di Pengadilan Negeri (PN) Magetan tercatat, surat gugatan Nomor 01/Pid.Pra/2015 PN.MGT dengan termohon Kapolres Magetan AKBP. Johanson Ronald Simamora dan Kasat Reskrim AKP. Rudy Darmawan. Sedangkan, Pemohon Praperadilan Joko Siswanto melalui pengacara Wawan Sugiharto, tercatat telah ditetapkan sejak Senin (24/11/2015) lalu, dan sidang pertama akan di lakukan pada Senin (30/11/2015) mendatang, dengan hakim Chandra Gahutama.
Humas PN Magetan, Zulkarnaen mengatakan, dalam materi gugatanya, tersangka Joko Siswanto mengklaim proses penangkapan berdasarkan surat penahanan nomer: SP-Han/24/XI/2015 Sat Reskrim Polres Magetan, serta penahanan dirinya di Sel Polres Magetan sejak Rabu(18/11/2015) lalu tidak sah. Pasalnya, Wawan mengklaim kasus yang melilit klienya bukan masuk pada ranah Pidana, melainkan masalah hutang piutang yang masuk ranah Perdata. ‘’Ya memang benar, di tempat kami ada surat gugatan dengan termohon Polres Magetan, dan pemohon saudara Wawan yang mewakili Joko Siswanto yang di tangkap atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Di dalam materi gugatanya, Wawan menggugat proses penahanan dan penangkapan yang dilakukan Polres tidak sah, karena kasusnya Joko ini menurut Wawan adalah kasus hutang piutang atau Perdata bukan pidana,’’ ujar Zulkarnaen.
Dalam perjanjian tersebut, tambah Zulkaranen , sudah ada poin tertentu. ‘’Intinya suatu perjanjian hutang piutang adalah hubungan keperdataan antara debitur dengan kreditur. Dalam hal pihak yang berhutang kemudian melanggar janji pengembalian uang, maka hal tersebut merupakan peristiwa ingkar janji (wanprestasi).”tambahnya.
Zulkarnaen mengungkapkan, kasus ini berawal ketika Joko Siswanto meminjam uang sejumlah Rp.50 Juta rupiah dengan jaminan BPKN Mobil Avanza Nopol AB 1822 N. Namun, ketika tinggat waktu yang diberikan habis, utang Joko belum terlunasi, sehingga Krediturpun melapor ke Polres Magetan dan Joko pun di tangkap. ‘’Kasus ini berawal ketika Joko ini punya utang ke orang Rp.50 Juta, dengan jaminan BPKB Mobil. Tapi ketika jatuh tempo, utang belum lunas dan Joko diporkan kasus penipuan dan penggelapan,” ungkapnya. (roh/rud)
Tidak ada komentar