Magetan Masuk Nilai UMK Terendah di Jatim

Ilustrasi

Magetan – Gubernur Jawa Timur Soekarwo di Surabaya pada Sabtu (21/11/2015) dini hari resmi menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk 38 kabupaten/kota yang berlaku per 1 Januari 2016.

Peresmian besaran nilai UMP itu tertuang melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2016 tertanggal 20 November 2015.

Dalam penetapan tersebut, Magetan masuk dalam nilai terendah UMK tahun depan dengan Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan dan Kabupaten Trenggalek. Keempat Kabupaten ini memiliki nilai besarannya UMK yang sama, yaitu masing-masing Rp 1.283.000.

Sedangkan Nilai UMK tertinggi adalah Kota Surabaya sebesar Rp 3.045.000, diikuti Kabupaten Gresik Rp 3.042.500, Kabupaten Sidoarjo Rp 3.040.000, Kabupaten Pasuruan Rp 3.037.500, serta Kabupaten Mojokerto Rp 3.030.000.

Seperti diberitakan sebelumnya, Parni Hadi, Kepala Dinsosnakertrans Magetan, mengancam, bila pengusaha tidak menerapkan besaran upah sesuai UMK yang telah diajukan, maka pihaknya akan menjatuhkan sanksi berupa pencabutan ijin dan penutupan usaha. ‘’Bila ada pengusaha yang tidak menerapkan UMK ini, kita akan beri sanksi pencabutan ijin dan penutupan usaha,” ancamnya. (mk/rud)

Berikut besaran UMK 2016 di 38 kabupaten/kota di Jatim:

1. Kota Surabaya Rp 3.045.000

2. Kabupaten Gresik Rp 3.042.500

3. Kabupaten Sidoarjo Rp 3.040.000

4. Kabupaten Pasuruan Rp 3.037.500

5. Kabupaten Mojokerto Rp 3.030.000

6. Kabupaten Malang Rp 2.188.000

7. Kota Malang Rp 2.099.000

8. Kota Batu Rp 2.026.000

9. Kabupaten Jombang Rp 1.924.000

10. Kabupaten Tuban Rp 1.757.000

11. Kota Pasuruan Rp 1.757.000

12. Kabupaten Probolinggo Rp 1.736.000

13. Kabupaten Jember Rp 1.629.000

14. Kota Mojokerto Rp 1.603.000

15. Kota Probolinggo Rp 1.603.000

16. Kabupaten Banyuwangi Rp 1.599.000

17. Kabupaten Lamongan Rp 1.573.000

18. Kota Kediri Rp 1.494.000

19. Kabupaten Bojonegoro Rp 1.462.000

20. Kabupaten Kediri Rp 1.456.000

21. Kabupaten Lumajang Rp 1.437.000

22. Kabupaten Tulungagung Rp 1.420.000

23. Kabupaten Bondowoso Rp 1.417.000

24. Kabupaten Bangkalan Rp 1.414.000

25. Kabupaten Nganjuk Rp 1.411.000

26. Kabupaten Blitar Rp 1.405.000

27. Kabupaten Sumenep Rp 1.398.000

28. Kota Madiun Rp 1.394.000

29. Kota Blitar Rp 1.394.000

30. Kabupaten Sampang Rp 1.387.000

31. Kabupaten Situbondo Rp 1.374.000

32. Kabupaten Pamekasan Rp 1.350.000

33. Kabupaten Madiun Rp 1.340.000

34. Kabupaten Ngawi Rp 1.334.000

35. Kabupaten Ponorogo Rp 1.283.000

36. Kabupaten Pacitan Rp 1.283.000

37. Kabupaten Trenggalek Rp 1.283.000

38. Kabupaten Magetan Rp 1.283.000

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.