Magetan Masuk Nilai UMK Terendah di Jatim
Ilustrasi |
Magetan – Gubernur Jawa Timur Soekarwo di Surabaya pada Sabtu (21/11/2015) dini hari resmi menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk 38 kabupaten/kota yang berlaku per 1 Januari 2016.
Peresmian besaran nilai UMP itu tertuang melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2016 tertanggal 20 November 2015.
Dalam penetapan tersebut, Magetan masuk dalam nilai terendah UMK tahun depan dengan Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan dan Kabupaten Trenggalek. Keempat Kabupaten ini memiliki nilai besarannya UMK yang sama, yaitu masing-masing Rp 1.283.000.
Sedangkan Nilai UMK tertinggi adalah Kota Surabaya sebesar Rp 3.045.000, diikuti Kabupaten Gresik Rp 3.042.500, Kabupaten Sidoarjo Rp 3.040.000, Kabupaten Pasuruan Rp 3.037.500, serta Kabupaten Mojokerto Rp 3.030.000.
Seperti diberitakan sebelumnya, Parni Hadi, Kepala Dinsosnakertrans Magetan, mengancam, bila pengusaha tidak menerapkan besaran upah sesuai UMK yang telah diajukan, maka pihaknya akan menjatuhkan sanksi berupa pencabutan ijin dan penutupan usaha. ‘’Bila ada pengusaha yang tidak menerapkan UMK ini, kita akan beri sanksi pencabutan ijin dan penutupan usaha,” ancamnya. (mk/rud)
Berikut besaran UMK 2016 di 38 kabupaten/kota di Jatim:
1. Kota Surabaya Rp 3.045.000
2. Kabupaten Gresik Rp 3.042.500
3. Kabupaten Sidoarjo Rp 3.040.000
4. Kabupaten Pasuruan Rp 3.037.500
5. Kabupaten Mojokerto Rp 3.030.000
6. Kabupaten Malang Rp 2.188.000
7. Kota Malang Rp 2.099.000
8. Kota Batu Rp 2.026.000
9. Kabupaten Jombang Rp 1.924.000
10. Kabupaten Tuban Rp 1.757.000
11. Kota Pasuruan Rp 1.757.000
12. Kabupaten Probolinggo Rp 1.736.000
13. Kabupaten Jember Rp 1.629.000
14. Kota Mojokerto Rp 1.603.000
15. Kota Probolinggo Rp 1.603.000
16. Kabupaten Banyuwangi Rp 1.599.000
17. Kabupaten Lamongan Rp 1.573.000
18. Kota Kediri Rp 1.494.000
19. Kabupaten Bojonegoro Rp 1.462.000
20. Kabupaten Kediri Rp 1.456.000
21. Kabupaten Lumajang Rp 1.437.000
22. Kabupaten Tulungagung Rp 1.420.000
23. Kabupaten Bondowoso Rp 1.417.000
24. Kabupaten Bangkalan Rp 1.414.000
25. Kabupaten Nganjuk Rp 1.411.000
26. Kabupaten Blitar Rp 1.405.000
27. Kabupaten Sumenep Rp 1.398.000
28. Kota Madiun Rp 1.394.000
29. Kota Blitar Rp 1.394.000
30. Kabupaten Sampang Rp 1.387.000
31. Kabupaten Situbondo Rp 1.374.000
32. Kabupaten Pamekasan Rp 1.350.000
33. Kabupaten Madiun Rp 1.340.000
34. Kabupaten Ngawi Rp 1.334.000
35. Kabupaten Ponorogo Rp 1.283.000
36. Kabupaten Pacitan Rp 1.283.000
37. Kabupaten Trenggalek Rp 1.283.000
38. Kabupaten Magetan Rp 1.283.000
Tidak ada komentar