Penyidik Pelototi Tambang Ilegal, Ikut Diawasi Aktivis
foto:dokumen salah satu galian c di ngariboyo |
MAGETAN – Taji penyidik Polres Magetan yang tengah tajam menyelidiki potensi tambang ilegal di Magetan, mendapat perhatian dari kalangan aktivis anti tambang di Magetan. Pun, hal itu juga muncul pasca aksi penyidik Sat Reskrim Polres Magetan, yang menyita sebuah eskavator sebagai alat penambangan yang diduga ilegal, di kawasan Dusun Jetis, Desa/Kecamatan Ngariboyo, pekan lalu. “Memang perlu penanganan serius untuk masalah ini (dugaan tambang ilegal, Red),” tegas Koordinator Gerakan Aktivis Magetan Anti Tambang (GAMANG) Beny Ardi.
Menurutnya, dalam melakukan penyelidikan kasus tersebut, Polres Magetan harus menunjukkan citra positif sebagai penegak hukum yang netral dan independen. Sebab, kata Beny, perkara tambang ilegal ini merupakan topik perbincangan masyarakat Magetan akhir-akhir ini. “Terutama pasca penertiban tambang ilegal Ngariboyo pekan lalu. Termasuk galian-galian C lainnya yang ada di Magetan,’’ tandasnya.
Pria yang juga Direktur Eksekutif LSM Magetan Center ini menandaskan, banyak imbas yang terjadi dari aktivitas penambangan ilegal tersebut. Salah satunya menyangkut kelestarian alam dan humaniora. “Kami pastikan dari kawan-kawan aktivis anti tambang ilegal di Magetan, akan terus mengawal dan mengawasi aktivitas tambang ilegal ini. Karena dampaknya memang luas,” tandas lelaki yang akrab disapa Beny Kucir ini.
Sementara itu, pihak Polres Magetan sendiri, dipastikan tengah ngebut merampungkan penyelidikan dugaan pelanggaran tambang ilegal di Magetan. Sumber LintasMagetan.com di internal Polres Magetan mengatakan, saat ini penyidik Sat Reskrim masih melakukan penggalian informasi dari sejumlah saksi. “Masih terus dilakukan penyelidikan dan pemanggilan saksi-saksi. Tidak menutup kemungkinan segera naik menjadi penyidikan dengan penetapan tersangka,” terang sumber itu.
Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudi Darmawan, menyatakan, bahwa penanganan pertambangan tanah urug khususnya di Ngariboyo, masih terus dilakukan penyelidikan. “Untuk Joyo Supriyanto (penanggungjawab galian), kami panggil untuk dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi,” tegas mantan Kapolsek Diwek, Polres Jombang ini.(28/11)
Sebagaimana dikabarkan, pasca penolakan Surat Bupati Magetan H Sumantri perihal dispensasi beroperasinya tambang ilegal di Magetan, Polres Magetan semakin memperketat pengawasannya kepada para pengusaha tambang yang ada di Magetan. Hal itu diperkuat dengan disitanya sebuah mini eskavator yang melakukan aktivitas penggalian di lahan persawahan Dusun Jetis Desa/Kecamatan Ngariboyo milik Umi, 30, oleh penyidik Sat Reskrim Polres Magetan. Tak hanya mini eskavator, satu unit dump truk nopol AD 1452 YA, juga tak luput diamankan.
Kassubag Humas Polres Magetan AKP Suwadi BT, SH mengatakan, penanggung jawab galian, Joyo Supriyanto dan pemilik mini eskavator Mulyadi, hingga kini masih berstatus sebagai saksi. Pihaknya masih menunggu keterangan dari saksi ahli dari Dinas ESDM Jatim. “Penanggungjawab dan pemilik eskavator masih saksi. Kami masih menunggu juga hasil dari pemeriksaan saksi ahli,” terangnya. (roh/mk)
Menurutnya, dalam melakukan penyelidikan kasus tersebut, Polres Magetan harus menunjukkan citra positif sebagai penegak hukum yang netral dan independen. Sebab, kata Beny, perkara tambang ilegal ini merupakan topik perbincangan masyarakat Magetan akhir-akhir ini. “Terutama pasca penertiban tambang ilegal Ngariboyo pekan lalu. Termasuk galian-galian C lainnya yang ada di Magetan,’’ tandasnya.
Pria yang juga Direktur Eksekutif LSM Magetan Center ini menandaskan, banyak imbas yang terjadi dari aktivitas penambangan ilegal tersebut. Salah satunya menyangkut kelestarian alam dan humaniora. “Kami pastikan dari kawan-kawan aktivis anti tambang ilegal di Magetan, akan terus mengawal dan mengawasi aktivitas tambang ilegal ini. Karena dampaknya memang luas,” tandas lelaki yang akrab disapa Beny Kucir ini.
Sementara itu, pihak Polres Magetan sendiri, dipastikan tengah ngebut merampungkan penyelidikan dugaan pelanggaran tambang ilegal di Magetan. Sumber LintasMagetan.com di internal Polres Magetan mengatakan, saat ini penyidik Sat Reskrim masih melakukan penggalian informasi dari sejumlah saksi. “Masih terus dilakukan penyelidikan dan pemanggilan saksi-saksi. Tidak menutup kemungkinan segera naik menjadi penyidikan dengan penetapan tersangka,” terang sumber itu.
Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudi Darmawan, menyatakan, bahwa penanganan pertambangan tanah urug khususnya di Ngariboyo, masih terus dilakukan penyelidikan. “Untuk Joyo Supriyanto (penanggungjawab galian), kami panggil untuk dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi,” tegas mantan Kapolsek Diwek, Polres Jombang ini.(28/11)
Sebagaimana dikabarkan, pasca penolakan Surat Bupati Magetan H Sumantri perihal dispensasi beroperasinya tambang ilegal di Magetan, Polres Magetan semakin memperketat pengawasannya kepada para pengusaha tambang yang ada di Magetan. Hal itu diperkuat dengan disitanya sebuah mini eskavator yang melakukan aktivitas penggalian di lahan persawahan Dusun Jetis Desa/Kecamatan Ngariboyo milik Umi, 30, oleh penyidik Sat Reskrim Polres Magetan. Tak hanya mini eskavator, satu unit dump truk nopol AD 1452 YA, juga tak luput diamankan.
Kassubag Humas Polres Magetan AKP Suwadi BT, SH mengatakan, penanggung jawab galian, Joyo Supriyanto dan pemilik mini eskavator Mulyadi, hingga kini masih berstatus sebagai saksi. Pihaknya masih menunggu keterangan dari saksi ahli dari Dinas ESDM Jatim. “Penanggungjawab dan pemilik eskavator masih saksi. Kami masih menunggu juga hasil dari pemeriksaan saksi ahli,” terangnya. (roh/mk)
Tidak ada komentar