Abdul Azis Bakal Dieksekusi, Empat Pejabat Kasus KIR Lainnya Ketir- Ketir

foto: ilustrasi
# Pasca diterimanya Kasasi jaksa oleh MA.

Magetan - Nasib Sekda Non Aktif kabupaten Magetan Abdul Azis makin diujung tanduk, ini setelah Kejaksaan Negeri Magetan berkoar akan menjebloskan tersangka kasus korupsi rekayasa lahan KIR Bendo senilai Rp.843 juta tahun 2010 lalu ini ke penjara.

pasca terbitnya amar putusan Mahkamah Agung (MA) nomer 1866 K/PID.SUS/2014,tertanggal 10 November 2015  yang mengabulkan  kasasi Kejari Magetan pada Jumat ( 27/11.red) lalu.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Magetan Ali Munip, ia mengatakan, eksekusi  Abdul Azis, tinggal menunggu salinan petikan amar putusan MA yang mengabulkan kasasi jaksa , yang diprediksi akan datang sebelulan lagi, “ kalau eksekusi pasti, karena kasasi kami diterima, dimana MA mengabulkan tuntutan kami yang meminta Abdul Azis di penjara 3,6 tahun dan denda Rp.50 juta subsider 3 tahun penjara, tapi kita masih nunggu salinan putusannya dulu.“ujarnya.

Ali mengungkapkan, nasib 4 pejabat kasus KIR Bendo yakni,Staf Ahli bidang Politik dan Hukum Venly T Nicholas, Kabag Pemerintahan Eko Muryanto,  staff Badan Ketahanan Pangan (BKP) Magetan Awang Arfiani , dan mantan Assiten 1 Pemkab Magetan yang kasusnya di SP3 (dihentikan.red) Kejaksaan, pada 9 September lalu, belum aman, pasalnya dari petikan amar putusan kasus Azis, Kejari akan membuka lagi kasus 4 pejabat, dan menyeretnya keranah hukum,” yang Empat itu jangan senang dulu, dari petikan putusan MA itu, pasti peran empat orang ini disebutkan, dari situlah kita akan lakukan kajian, untuk menyeret lagi mereka ke jalur hukum,” ungkap Ali.
 
 Diketahui sebelumnya, pada Jumat (27/11) lalu, MA resmi merilis putusan di kabulkanya kasasi Kejari Magetan, atas terdakwa kasus korupsi rekayasa lahan KIR Bendo tahun 2010 senilai Rp.843 juta, Sekda Non Aktif, Abdul Azis, dengan begitu MA mengabulkan tuntutan jaksa yang menjatuhkan dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan Pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan, karena terbukti melanggar pasal 3 jo.pasal 18 ayat (2), dan (3) Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 jo Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Warga Warga Jln. MT. Haryono Permai RT 002 RW 012, Kelurahan Kepolorejo, Kecamatan Magetan, ini sebelumnya pada persidangan di pengadilan Tipikor Jatim pada 9 November 2013 lalu, di putus bebas.(roh/mk)



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.