Abdul Azis Terancam Dipecat Dari PNS

Magetan- Nasib Sekda Non Aktif Abdull Azis akan benar benar tamat, pasalnya, selain bakal mendekam di balik Sel Rutan kelas II B Magetan dalam waktu yang lama, akibat terbukti bersalah dalam kasus korupsi rekayasa lahan KIR Bendo Ta.2010 senilai 1,5 Miliar, Azis Juga terancam di pecat dari jabatannya sebagai PNS.

 Ini setelah, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Magetan berencana akan menerapkan Pasal 23 ayat (4) huruf (a) Undang Undang (UU) Nomer  43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, berbunyi, PNS dipecat karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya 4 (empat) tahun atau lebih, pasca munculnya petikan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) nomer: nomer 1866 K/PID.SUS/2014,tertanggal 10 November 2015 , yang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 6 bulan penjara kepada pria kelahiran Situbondo , 25 Nopember 1960 lalu ini.

Kepala BKD Magetan Suko Winardi mengaku hingga kini pihaknya belum menerima salinan petikan putusan MA, dari kejaksaan negeri magetan, namun pihaknya tidak menampik akan menerapkan aturan UU Nomer 43, kepada Abdul Azis,” sampai sekarang kita belum terima salinan putusannya, sikap kita ambil kalau sudah ada salinan,” ujarnya singkat.

sementara itu, ditempat terpisah,  Kasi Pidsus Kejari Magetan Ahcmad Taufiq Hidayat mengaku proses eksekusi Sekda non Aktif Abdull Azis tinggal menghitung hari saja, pasalnya pihaknya tengah menyiapkan surat pemanggilan eksekusi kepada Azis.

” tinggal hitung hari saja eksekusinya, waktu tepatnya kapan kita rahasiakan, ini sudah kita buat surat pemanggilanya,” ujarnya tanpa memberitahu kapan surat panggilan eksekusi Azis di berikan.(Roh/MK)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.