Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Kejari, Nasib Abdul Azis Makin Dekati Jeruji
foto: dokumen pelantikan sekda abdul azis |
Magetan - Setelah hampir dua tahun lamanya nasib Sekda Non Aktif Magetan, Abddul Azis (53) terkatung katung, akhirnya Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi yang di ajukan Kejari Magetan atas putusan bebas Abdull Azis yang diberikan Pengadilan Tinggi Surabaya, sejak 28 November 2013 lalu.
Warga Jln. MT. Haryono Permai RT 002 RW 012, Kelurahan Kepolorejo, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan ini pun terancam di penjara akibat terbukti bersalah dalam kasus korupsi KIR Bendo tahun 2010 senilai Rp.843 juta.
Warga Jln. MT. Haryono Permai RT 002 RW 012, Kelurahan Kepolorejo, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan ini pun terancam di penjara akibat terbukti bersalah dalam kasus korupsi KIR Bendo tahun 2010 senilai Rp.843 juta.
Tercatat, dari data di laman Mahkamah Agung Republik Indonesia.com, sejak Sabtu 27/11/2015 lalu, MA resmi merilis amar putusan yang diajukan Pengadilan Surabaya,dengan nomer register 1866 K/PID.SUS/2014, dan tanggal putusan 10-November 2015, dengan Pemohon Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Magetan dan termohon/terdakwa Drs.Abdul Azis,MM Bin Salha. Dalam amar putusanya, MA mengabulkan kasasi yang diajukan JPU.
Namun dalam rilis amar putusan,dengan terdakwa pria kelahiran Situbondo , 25 Nopember 1960 ini, 3 hakim MA yakni Mohammad Askin, Prof.DR. SH. ,MS Lumme, SH. Dan Artidjo Alkostar, DR., SH., LL.M. ini belum mencantumkan petikan amar putusannya.
Kepala Pengadilan Negeri Magetan, Yulihadi mengatakan, dengan di kabulkan putusan JPU, maka 100%, Abdul Azis akan kembali ke penjara, setelah sebelumnya sempat ditahan selama 20 hari di Lapas Medaeng,Sidoarjo, sejak dijebloskan oleh Kejari Magetan pada 18 Juni 2013 lalu,” kasasinya di kabulkan MA, berati 100% Abddul Azis akan masuk penjara,” ujarnya.
Yuli mengungkapkan, dengan diterimanya kasasi JPU ini, maka MA mengabulkan tuntutan JPU yang mengganjar Abdul Azis dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan Pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsider 3 (tiga) bulan kurungan, karena terbukti melanggar pasal 3 jo.pasal 18 ayat (2), dan (3) Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 jo Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun Yuli belum berani memastikan berapat tepatnya putusan pidana yang diberikan MA untuk Abdull Azis,” hukuman pidana penjara yang diberikan MA, nanti akan mengacu pada tuntutan JPU yang memberikan pidana 3,6 tahun penjara dan denda Rp.50 juta, cuman tepatnya berapa kita belum tahu,” ungkapnya.(30/11)
Yuli menambahkan, hingga kini pihaknya masih menunggu surat pemberitahuan resmi terkait putusan kasasi Kejari Magetan atas Sekda Abdul Azis ini, namun pihaknya memprediksi 3 bulan lagi petikan resmi putusan MA ini akan di terima oleh pihaknya,” kita tunggu pemberitahuan dulu, nanti baru kita sampaikan ke Kejari, maksimal 3 bulan petikan lengkap putusan itu akan kami terima,” pungkasnya.(roh/mk)
Tidak ada komentar