Rantai Warga, Pensiunan TNI Di Vonis 2,6 Bulan
foto: sudarno saat akan di vonis |
Magetan - Sudarno(66)
warga Dukuh Jurug RT 1 RW 1 Desa/Kec.
Poncol terdakwa kasus kekerasan, di vonis 2,6 bulan penjara oleh majelis
hakim pengadilan negeri Magetan, 28/12/2015 lalu.Pensiunan TNI AD ini, terbukti
melakukan penganiyaan terhadap korban Sumiati (35) warga desa Sumberdodol RT 4 RW
1 Kecamatan Panekan pada (27/9/2015) lalu. Dengan cara di rantai di tiang rumah
korban.
Vonis ini, pensiunan TNI AD
berpangkat Kopral ini, lebih ringan 2,4 bulan dari tuntutan yang diajukan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Stephen Dian Palma pada persidangan (17/12/2015) lalu yang
menuntut terdakwa dengan 5 bulan penjara,
”Menjatuhkan hukuman 2,6 bulan
penjara kepada terdakwa Sudarno, karena terbukti melanggar pasal 351 KUHP
tentang penganiayaan,” ujar hakim ketua Candra Gauthama di barengi
ketukan palu hakim.
Candra mengungkapkan, pertimbangan
meringankan menurut hakim dalam menjatuhkan vonis 2,6 bulan kepada kakek 3 cucu
ini, selain karena faktor usia, terdakwa juga mengaku menyesal.
Sementara yang memberatkan yakni
tindakan terdakwa tidak manusiawi karena merantai leher korban dengan rantai binatang.” Pertimbangan kami, hal yang
meringan selain faktor usia juga terdakwa sudah menyesal, sementara yang
memberatkan cara terdakwa sudah tidak manusiawi. Karena merantai korban dengan
rantai binatang di tiang,” ujarnya.
Seperti diberitakan, kasus ini
berawal dari masalah utang piutang. Dimana
pada Desember 2014 lalu, korban membeli satu ekor sapi milik terdakwa dengan
harga 30 juta.Dengan diutang lebih dulu dengan
jatuh tempo pembayaran 3 bulan, namun setelah 13 kali ditagih, korban tak juga
melunasi utang pembelian sapi milik terdakwa.
Merasa di bohongi terdakwa
datang ke rumah korban, dan langsung merantai korban ke tiang teras rumah. Warga
yang melihat kejadian ini langsung melaporkan terdakwa ke Polsek Panekan. Terdakwa pun langsung di tangkap.(ROH/AK)
Tidak ada komentar