Rantai Warga, Pensiunan TNI Di Vonis 2,6 Bulan

foto: sudarno saat akan di vonis

Magetan - Sudarno(66) warga Dukuh Jurug RT 1 RW  1 Desa/Kec. Poncol terdakwa kasus kekerasan, di vonis 2,6 bulan penjara oleh  majelis hakim pengadilan negeri  Magetan, 28/12/2015 lalu.Pensiunan TNI AD ini, terbukti melakukan penganiyaan terhadap korban Sumiati (35) warga desa Sumberdodol RT 4 RW 1 Kecamatan Panekan pada (27/9/2015) lalu. Dengan cara di rantai di tiang rumah korban.

Vonis ini, pensiunan TNI AD berpangkat Kopral ini, lebih ringan 2,4 bulan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Stephen Dian Palma pada persidangan (17/12/2015) lalu yang menuntut terdakwa dengan 5 bulan penjara, 

”Menjatuhkan hukuman 2,6 bulan penjara kepada terdakwa Sudarno, karena terbukti melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” ujar  hakim ketua Candra Gauthama di barengi ketukan palu hakim.
Candra mengungkapkan, pertimbangan meringankan menurut hakim dalam menjatuhkan vonis 2,6 bulan kepada kakek 3 cucu ini, selain karena faktor usia, terdakwa juga mengaku menyesal. 

Sementara yang memberatkan yakni tindakan terdakwa tidak manusiawi karena merantai leher korban dengan rantai binatang.” Pertimbangan kami, hal yang meringan selain faktor usia juga terdakwa sudah menyesal, sementara yang memberatkan cara terdakwa sudah tidak manusiawi. Karena merantai korban dengan rantai binatang  di tiang,” ujarnya.
 
Seperti diberitakan, kasus ini berawal dari masalah utang piutang.  Dimana pada Desember 2014 lalu, korban membeli satu ekor sapi milik terdakwa dengan harga 30 juta.Dengan diutang lebih dulu dengan jatuh tempo pembayaran 3 bulan, namun setelah 13 kali ditagih, korban tak juga melunasi utang pembelian sapi milik terdakwa. 
 
Merasa di bohongi terdakwa  datang ke rumah korban, dan langsung merantai korban ke tiang teras rumah. Warga  yang melihat kejadian ini langsung melaporkan terdakwa ke Polsek Panekan.  Terdakwa pun langsung di tangkap.(ROH/AK)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.