Dua Sejoli Pelaku Pencurian di Kantor Telkomsel, Lakukan Rekontruksi
Magetan - Tersangka kasus Pembobol Kantor Grapari Telkomsel, Dias Maey Dila (24), warga Desa Durenan, Kecamatan Sidorejo, dan kekasihnya Khoirul Anwal alias Kucing (25), warga Dusun Pait, Desa Buluharjo, Kecamatan Plaosan, Selasa, (9/2/2016) menjalani rekrontuksi terkait ulahnya yang membobol brankas di Grapari Telkomsel.
Tercatat, dua sejoli yang dikawal 8 anggota ini yang datang sekitar pukul 13.00 WIB ini, langsung memerankan 11 adegan pembobolan kantor yang berada di jalan Mongonsidi No 34 Kota Magetan ini.
Adegan diawali dari kedatangan keduanya di Kantor Grapari menggunakan sepedah motor Beat Merah Nopol N 5211 BN milik tersangka Dias. Selanjutnya pada Adegan ke 2, karyawan marketing kantor Grapari Telkomsel Cabang Magetan ini pun membukakan pintu gerbang dengan kunci yang ia curi sebelumnya dari kost milik Eka Sulis, pemegang kunci brankas.
Selanjutnya, pada adegan ke 5 Tersangka Khoirul tampak mencokel jendela kantor dengan menggunakan linggis, sementara itu, tersangka Dias menunggu di samping jendela. Pada adegan 9 tersangka Kucing dengan berbekal kunci yang diberikan Dias, langsung membuka brankas dan memasukkan uang tunai Rp 283 kedalam tas merah yang sudah disiapkan. Pada akhir adegan, setelah berhasil melakukan aksinya, kedua sejoli ini pun langsung keluar dari lokasi kantor dan pergi ke hotel.
Rekrontuksi ini sendiri langsung menyedot perhatian pengguna jalan yang melintasi depan kantor Grapari Telkomsel. Bahkan petugas harus menutup pintu gerbang, lantaran banyaknya warga yang berusaha melihat wajah sepasang kekasih pelaku pembobolan ini.
Kanit Sat Reskrim Polres Magetan, Ipda Hariyanto mengatakan, rekrontuksi ini untuk mencocokkan hasil dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kedua tersangka dan untuk melihat peran masing masing tersangka dalam aksinya. ‘’Ini kita rekrontuksi untuk dicocokkan dengan BAP. Dari 11 Adegan tadi, tersangka Khoirul paling banyak berperan, sementara tersangka Dias hanya sebagai orang yang membuka kunci gerbang, dan menerima uang hasil pembobolan brankas,” ujarnya.
Sementara tersangka Dias berdalih, ia khilaf saat melakukan aksi pembobolan dikantor tempat dia bekerja. Pasalnya, ia hanya menuruti kemauan kekasihnya yang mengajaknya untuk mencuri uang di kantor Grapari Telkomsel. ‘’Saya khilaf, saya hanya ikut saja, dia yang ngajak,” ujar Dias malu.
Proses rekrontuksi ini sendiri berakhir pada pukul 14.15 WIB dan keduanya di kembalikan lagi oleh petugas di sel Polres Magetan. (roh/rud)
Tidak ada komentar