Terkait Sepatu PNS,Tersangka Yusuf Cokot Dua Pejabat

Foto: Ilustrasi
Magetan-Tersangka kasus dugaan murk up dana pogram sepatu PNS tahun 2014 senilai 1,2 Miliar, Yusuf Ashari akhirnya menebar ancaman kepada sejumlah Pejabat di Lingkup Pemkab Magetan.

Hal tersebut diketahui, saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Magetan, Ketua Asosiasi Pengrajin Kulit (Aspek) Magetan ini menyebut asal usul pengerjaan Pengadaan oleh Aspek,  diterima dari dua pejabat di Setdakab Magetan.

Dari pantuan di lapangan, Yusuf yang datang dengan didampingi kuasa hukumnya Arif Purwanto sekitar pukul 9.45 pagi, mengendarai Mobil Avanza merah hati Nopol AE 1588 BE, langsung memasuki ruang penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Lilik Dwi Prasetyo.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, selain untuk menindak lanjuti hasil rekomendasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Di Jakarta pada (3/3) lalu, yang menyatakan proses pengadaan Sepatu untuk 3000 PNS oleh Aspek Magetan itu menyalahi Peraturan Presiden nomer 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa milik daerah. Yusuf berulang kali menyebut nama Assiten II Suwadi dan PPTK Program Sepatu Bagian Ortala Hepta saat diperiksa penyidik.

Tersangka Yusuf Ashari yang dikonfirmasi disela sela pemeriksaan mengaku, ia mengetahui seputar program pengadaan sepatu PNS untuk 22 SKPD dan 18 kecamatan pada tahun 2014 itu setelah bertemu  Assiten II Suwadi saat akan mengajukan proposal pembuatan sepatu, dari sinilah Yusuf mengetahui dalam proses pembayaraan maka penyedia barang dikenakan Pajak Penghasilan (PPH) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Tak berhenti disitu, Yusuf kembali menemui Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortala) Setdakab  untuk membuat sample sepatu, dari sini Yusuf diarahkan oleh PPTK. Program Sepatu Hepta, dalam proses  pembayaran  Yusuf wajib mencantumkan NPWP ,Stampel,Nota,Kwitansi serta Rekening atas nama  Aspek Magetan.

” Saya saat itu menemui Assiten II pak Suwadi, dari situ saya tahu kalau SKPD seluruh Magetan membutuhkan sepatu, dari situ saya tahu ada potongam PPH dan PPN, setelah itu saya buat sample sepatu di Ortala, saya disuruh mencantumkan NPWP,Nota,Rekening,dan Kwitansi serta Stemple atas nama Asosiasi oleh pak Hepta.” ujarnya.
  
Kasi Intel Kejari Magetan Ali Munip, berencana dalam waktu dekat ini akan memanggil kedua pejabat yang namanya disebut oleh Tersangka, Pemeriksaan kedua pejabat ini untuk menguak asal asul pemberi program ini ke Aspek,” Tersangka kami periksa dalam kapasitasnya sebagai Tersangka, selain menindak lanjuti hasil LKPP kemarin, juga menguak asal usul program ini bisa dikerjakan Aspek. Ada dua pejabat yang disebut, secepatnya akan kami periksa juga,” ujarnya.(ROH/MK)









Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.