Warga Madigondo Tuntut Kadesnya Mundur, Ketahuan Pakai Uang Setoran Sertifikat masal
Foto: Ilustrasi |
Takeran- Puluhan warga Desa Madigondo Kecamatan Takeran, melurug Kantor Desa setempat.Tercatat, lebih dari 90 warga yang datang dengan menggunakan sepeda motor ini, sekitar pukul 09.00 pagi, langsung memenuhi kantor Desa Madigondo yang berada di jalan Takeran-Madiun ini. Bahkan warga yang emosi menuntut Kepala Desa (Kades) Andik Budianto (30) mundur dari jabatanya.
Aksi warga ini sendiri dipicu, dari pembuatan 116 sertifikat masal milik warga Desa Madigondo, yang diajukan warga dengan tarif Rp.1.750.000 per bidang lahan kepada Andik Budianto. Pada September 2014 lalu, dengan perjanjian 6 bulan jadi. Namun hingga Maret 2016 ini sertifikat yang dijanjikan tidak kunjung jadi.
Parahnya belakangan warga mengetahui, dari 115 pengajuan sertifikat, hanya 60 bidang tanah saja yang telah diajukan ke Badan Pertanahan Negara (BPN) kabupaten Magetan pada Februari 2015 lalu dengan tarif Rp.1.000.000 per bidang oleh Kades periode 2013-2018 ini. sedangkan sisanya Rp.750.000 per bidang dipergunakan Kades dengan dalih masuk dalam Kas Desa.
Emosi warga semakin memuncak saat warga mengetahui bila uang pengajuan 56 sertifikat milik warga senilai Rp. 98 juta ini,justru dipergunakan untuk kepentingan pribadi Sang Kades.
Kordinator Aksi, Sukatno mengancam, bila hari ini Andik Budianto tidak juga membayar kekurangan 56 pengajuan sertifikat masal senilai Rp.56 juta ke BPN Magetan, maka warga sepakat akan membawa kasus ini ke jalur hukum, dengan melakukan pelaporan resmi ke Polsek Takeran. “ pokoknya kami menuntut pak Andik segera membayar pengajuan sertifikat kami senilai Rp.56 juta ke BPN, bila tidak akan kami laporkan ke Polisi sekarang juga, kami tunggu sampai sore ini. Karena uangnya di pergunakan oleh pak Kades sendiri, dia juga mengakui didepan warga,” ujar warga yang mengajukan 1.600 M2 lahan ini.
Tak hanya masalah sertifikat masal, sejumlah perangkat desa juga mempersoalkan, sejumlah dana desa yang juga dipergunakan oleh Andik, yakni uang hasil pembyaran penjualan kayu Jati desa senilai Rp 30.juta pada tahun 2014 lalu,uang sewa ATM BRI sejak 3 tahun 2014-2016 sebesar Rp. 7,5 juta, uang intensif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp.6 juta.” Kami juga menuntut pak Kades mengembalikan uang desa yang dipergunakan oleh Pak Kades, kalau tidak becus jadi Kades mending mundur saja, tolong klarifikasi uang Jati,sewa ATM, dan intensif PBB,” ujar Jogoboyo Madigondo, Mariyono.
Sementara itu, Kepala Desa Madigondo, Andik Budianto berdalih akan melunasi semua kekurangan pembayaran 56 sertifikat lahan milik warga sore ini juga, sementara perihal tuntutan perangkat, itu akan diselesaikan lain waktu, dia pun mengaku siap mundur dari jabatanya ini dibuktikan dengan surat pernyataan yang disaksikan oleh seluruh warga,” pokoknya saya selesaikan hari ini juga, untuk sertifikat, masalah tuntutan perangkat, jangan sekarang,”pintanya dihadapan warga usai menandatangani surat pernyataan kesanggunapan pelunasan sertifikat masal.(ROH/MK)
Aksi warga ini sendiri dipicu, dari pembuatan 116 sertifikat masal milik warga Desa Madigondo, yang diajukan warga dengan tarif Rp.1.750.000 per bidang lahan kepada Andik Budianto. Pada September 2014 lalu, dengan perjanjian 6 bulan jadi. Namun hingga Maret 2016 ini sertifikat yang dijanjikan tidak kunjung jadi.
Parahnya belakangan warga mengetahui, dari 115 pengajuan sertifikat, hanya 60 bidang tanah saja yang telah diajukan ke Badan Pertanahan Negara (BPN) kabupaten Magetan pada Februari 2015 lalu dengan tarif Rp.1.000.000 per bidang oleh Kades periode 2013-2018 ini. sedangkan sisanya Rp.750.000 per bidang dipergunakan Kades dengan dalih masuk dalam Kas Desa.
Emosi warga semakin memuncak saat warga mengetahui bila uang pengajuan 56 sertifikat milik warga senilai Rp. 98 juta ini,justru dipergunakan untuk kepentingan pribadi Sang Kades.
Kordinator Aksi, Sukatno mengancam, bila hari ini Andik Budianto tidak juga membayar kekurangan 56 pengajuan sertifikat masal senilai Rp.56 juta ke BPN Magetan, maka warga sepakat akan membawa kasus ini ke jalur hukum, dengan melakukan pelaporan resmi ke Polsek Takeran. “ pokoknya kami menuntut pak Andik segera membayar pengajuan sertifikat kami senilai Rp.56 juta ke BPN, bila tidak akan kami laporkan ke Polisi sekarang juga, kami tunggu sampai sore ini. Karena uangnya di pergunakan oleh pak Kades sendiri, dia juga mengakui didepan warga,” ujar warga yang mengajukan 1.600 M2 lahan ini.
Tak hanya masalah sertifikat masal, sejumlah perangkat desa juga mempersoalkan, sejumlah dana desa yang juga dipergunakan oleh Andik, yakni uang hasil pembyaran penjualan kayu Jati desa senilai Rp 30.juta pada tahun 2014 lalu,uang sewa ATM BRI sejak 3 tahun 2014-2016 sebesar Rp. 7,5 juta, uang intensif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp.6 juta.” Kami juga menuntut pak Kades mengembalikan uang desa yang dipergunakan oleh Pak Kades, kalau tidak becus jadi Kades mending mundur saja, tolong klarifikasi uang Jati,sewa ATM, dan intensif PBB,” ujar Jogoboyo Madigondo, Mariyono.
Sementara itu, Kepala Desa Madigondo, Andik Budianto berdalih akan melunasi semua kekurangan pembayaran 56 sertifikat lahan milik warga sore ini juga, sementara perihal tuntutan perangkat, itu akan diselesaikan lain waktu, dia pun mengaku siap mundur dari jabatanya ini dibuktikan dengan surat pernyataan yang disaksikan oleh seluruh warga,” pokoknya saya selesaikan hari ini juga, untuk sertifikat, masalah tuntutan perangkat, jangan sekarang,”pintanya dihadapan warga usai menandatangani surat pernyataan kesanggunapan pelunasan sertifikat masal.(ROH/MK)
Tidak ada komentar