Bulan Ramadhan, Pemkab Hanya Batasi Jam Operasional Bagi Tempat Hiburan Malam
Magetan – Dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan, Pemerintah Kabupaten Magetan menghimbau kepada para pedagang petasan, pengusaha rumah makan dan tempat hiburan malam untuk menciptakan kondisi yang kondusif.
Seperti pengusaha rumah makan, dihimbau untuk menggunakan tabir pada siang hari selama Bulan Ramadhan. Selain itu, bagi masyarakat umum, dilarang menjual ataupun menyalakan petasan, dimaksudkan selain membahayakan, juga dinilai mengganggu kekusyu’an ibadah umat islam.
Sedangkan untuk tempat hiburan malam, selama Bulan Ramadhan, pemerintah hanya membatasi jam operasional. ‘’Untuk kegiatan operasional tempat hiburan malam, selama bulan puasa, dimulai pukul 21.00 WIB sampai 24.00 WIB,’’ kata Chanif Tri Wahyudi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Magetan.
Guna mensosialisasikan surat edaran tersebut, Chanif berserta jajarannya mendatangi langsung tempat hiburan malam yang berada di Kabupaten Magetan, Jum’at (3/6/2016). Chanif menegaskan, dengan adanya surat edaran tersebut, diharapakan para pelaku usaha yang dimaksud bisa mentaati peraturan dalam surat edaran.
‘’Kami akan terus melakukan patroli dan penertiban insidental bersama pihak terkait selama bulan suci ramadhan. Jika ada pengusaha yang tidak mentaati himbauan tersebut, akan kami beri sanksi tegas dengan mencabut ijin operasinal usaha,’’ tegas Chanif. (rud)
Tidak ada komentar