Pemerintah Pusat dan Provinsi Ambil Alih Ribuan PNS di Magetan

Magetan – Sebanyak 1.229 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Magetan, diambil alih oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur dan pemerintah pusat. Hal itu dilakukan berdasarkan Undang-undang nomer 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah.

Data yang dihimpun lintasmagetan.com, dari Badan Kepegawaian Daerah  (BKD) Kabupaten Magetan, PNS yang paling banyak diambil alih yakni dari Dinas Pendidikan, baik di SMK, SMA, atau SMLB. Sebanyak 1.085 PNS yang akan dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Jatim. Hal itu sejalan dengan kebijakan  tentang SMA dan SMK negeri dikelola oleh Pemprov Jatim.

Suko Winardi, Kepala BKD Magetan menjelaskan, pihaknya sudah melakukan invenstarisasi, untuk selanjutnya tinggal menunggu petunjuk teknis pengalihan yang rencananya berlaku pada Januari 2017 mendatang. ‘’Pengalihan status dari Pemkab ke Pemprov Jatim dan pemerintah pusat itu mengacu pada Undang-undang nomer 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah. Untuk itu kami sudah melakukan inventarisasi,’’ paparnya.

Selain di Dinas Pendidikan, lanjut Suko Winardi, pegawai di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Dinas Perhubungan, Bakesbangpolinmas, Dinas Kehutanan dan Perkebunan dan Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Magetan. Juga akan diambil alih oleh Pemprov dan pusat. ‘’Memang pegawai yang paling banyak diambil alih dari Dinas Pendidikan. Tapi dari dinas lain juga ada,’’ katanya

Meskipun diambil alih oleh pemerintah provinsi atau pusat, akan tetapi hal tersebut tidak akan mengganggu kinerja instansi terkait,  karena mereka tetap akan bekerja di Kabupaten Magetan, sebagaimana sebelumnya. (rud)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.