Tak Memenuhi Syarat KPUD,Komunitas Tikus Pithi Gagal Calonkan Anggotanya Ikut Pilkada Magetan 2018
Foto Dok KPUD Magetan |
Magetan- Pemilihan Kepala Daerah kabupaten magetan pada tahun 2018 mendatang dipastikan tidak akan diikuti oleh calon dari jalur perseorangan atau Independent.
Kepastian tersebut setelah komisi Pemilihan umum Kabupaten(KPUD) Magetan menyatakan Gugur satu- satunya pasangan calon independent Sigit Prawoso dan Tri handoyo yang mendaftar pada lusa kemarin,rabu malam(29/11).
Gugurnya pasangan dari Komunitas Tikus Pithi tersebut setelah dilakukan penelitian administrasi jumlah syarat dukungan berupa salinan Foto Copy KTP oleh KPUD magetan.dalam penelitiannya,jumlah dukungan yang diserahkan kurang dari 41.544 dukungan, sesuai peraturan KPU.
Ketua KPUD magetan,Hendrat Subyiakto mengatakan,KPU magetan telah melakukan penelitian Administrasi,jumlah berkas syarat dukungan yang diserahkan pasangan Sigit Prawoso dan Tri handoyo,dan hasilnya kurang dari 41.544 dukungan,” Sedangkan jumlah syarat dukungan yang diserahkan hanya berjumlah 29.127,itupun yang tidak memenuhi syarat atau TMS sebanyak 7.307".jelasnya.
Seperti diketahui, untuk bisa mencalonkan diri dari jalur Independent, sesuai dengan peraturan KPUD magetan, minimal harus di dukung sekitar 7,5 persen dari jumlah DPT terakhir pemilu magetan,7,5% x 553.912= 41.544 dukungan,dengan persebaran di seluruh kecamatan di magetan sekitar 50 %.
Karena dianggap tidak memenuhi syarat(TMS),selanjutnya,KPUD magetan mengembalikan berkas syarat dukungan ke tim pasangan calon Independent Sigit Prawoso dan Tri handoyo.
Sementara itu,setelah persyaratanya dinyatakan gugur oleh KPUD magetan,bakal calon Bupati dan wakil bupati,Sigit Prawoso dan Tri handoyo mengaku legowo dengan keputusan KPUD.menurutnya,kemungkinan human error atau keteledoran tim dalam melakukan penghitungan.”kemungkinan ini menjadi keteledoran tim dalam melakukan penghitungan,dan ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita.” Terang Sigit.(Er/Choi)