Berkas Tiga Paslon Cabub/Cawabub Ada Yang Masih TMS
MAGETAN - Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Magetan memberikan batas waktu kepada Bakal Pasangan
Calon (Paslon) Cabub dan Cawabub untuk segera melengkapi berkas syarat
pencalonan dan syarat calon yang belum memenuhi syarat (TMS) sampai
dengan Sabtu (20/1) mendatang.
Dari hasil rapat pleno terbuka yang digelar KPU Magetan yang
dipusatkan di aula KPU, Jl Karya Dharma menyampaikan bahwa hasil
penelitian berkas Administrasi Bakal Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Magetan Tahun 2018 masih ada yang belum memenuhi
syarat. “Dari tiga Bakal Pasangan Calon ada yang sudah Memenuhi Syarat
(MS) ada juga yang belum memenuhi Syarat (TMS),masih ada waktu sampai
Sabtu (20/1) untuk melengkapinya,”kata Hendrad Subiyakto Ketua KPU
Magetan, Kamis (18/1).
Dijelaskan Hendrad paska menjalani tes kesehatan di RSUD dr. Soetomo
Surabaya yang digelar pada tanggal 11 dan 12 januari kemarin, ketiga
Pasangan sudah dinyatakan sehat dan memenuhi syarat bila nantinya
terpilih jadi kepala daerah. “Dari hasil test kesehatan dari rumah sakit
umum daerah Soetomo Surabaya,ketiga pasangan calon dinyatakan memenuhi
syarat, artinya mampu secara jasmani dan rohani dalam mengemban tugas
sebagai Kepala Daerah,”pungkasnya.