Berkas Tiga Paslon Cabub/Cawabub Ada Yang Masih TMS

MAGETAN - Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Kabupaten Magetan memberikan batas waktu kepada Bakal Pasangan Calon (Paslon) Cabub dan Cawabub untuk segera melengkapi berkas syarat pencalonan dan syarat calon yang belum memenuhi syarat (TMS) sampai dengan Sabtu (20/1) mendatang.

Dari hasil rapat pleno terbuka yang digelar KPU Magetan yang dipusatkan di aula KPU, Jl Karya Dharma menyampaikan bahwa hasil penelitian berkas  Administrasi Bakal Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan Tahun 2018 masih ada yang belum memenuhi syarat. “Dari tiga Bakal Pasangan Calon ada yang sudah Memenuhi Syarat (MS) ada juga yang belum memenuhi Syarat (TMS),masih ada waktu sampai Sabtu (20/1) untuk melengkapinya,”kata Hendrad Subiyakto Ketua KPU Magetan, Kamis (18/1).

Dijelaskan Hendrad paska menjalani tes kesehatan di RSUD dr. Soetomo Surabaya yang digelar pada tanggal 11 dan 12 januari kemarin, ketiga Pasangan sudah dinyatakan sehat dan memenuhi syarat bila nantinya terpilih jadi kepala daerah. “Dari hasil test kesehatan dari rumah sakit umum daerah  Soetomo Surabaya,ketiga pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat, artinya mampu secara jasmani dan rohani dalam mengemban tugas sebagai Kepala Daerah,”pungkasnya.
Diberdayakan oleh Blogger.