Ehud Alawy, Mantan Kepala Dinas Kesehatan Di Vonis 1 Tahun penjara

Dok. Ehud Alaw,Mantan ka Dinkes magetan
Magetan- Mantan kepala Dinas Kesehatan kabupaten magetan, Ehud Alawy, terdakwa kasus korupsi pembangunan ruang Irna rumah sakit Dr Sayyidiman Magetan akhirnya di Vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh Majelis Hakim I Wayan Sosiawan pada sidang Tipikor di pengadilan Negeri Surabaya pada hari Senin,kemarin.(19/3)

Vonis Ehud Alawy ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

Sedangkan Dirut PT Awan megah, Suyitno di vonis 1 tahun 4 bulan penjara, vonis ini juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp 50 juta.

Munurut majelis hakim, kedua terdakwa telah melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 junto pasal 18 Undang- undang Nomer 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang- undang nomer 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Seperti diketahui, Ehud Alawy, Mantan kepala dinas kesehatan Kabupaten magetan dan Suyitno, Dirut PT Awan megah ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan negeri magetan dalam kasus korupsi pembangunan ruang Irna Rumah sakit Dr Sayyidiman Magetan tahun 2010 lalu, dengan nilai total 1,2 Milyar Rupiah.(wan/Choiri)







Diberdayakan oleh Blogger.