Sopir Mini Bus Di Tetapkan Tersangka Dalam Lakalantas Plaosan

Sopir mini Bus lakalantas Plaosan
Magetan- Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara(TKP), dan memintai keterangan sejumlah saksi, Kepolisian Resort magetan akhirnya menetapkan sopir mini Bus, Ngadianto(60th) , warga Sragen jawa tengah menjadi tersangka saat kecelakaan di jalan raya magetan- sarangan.

Menurut kapolres magetan, AKBP Muslimin, kecelakaan tunggal mini bus yang membawa rombongan arisan warga Sidolaju, kecamatan Widodaren, kabupaten Nagwi yang terjun ke jurang dan menewaskan 3 orang penumpangnya di desa Dadi, Kecamatan Plaosan magetan tersebut di duga akibat Human Error atau kelalaian sopir.

Dijelaskannya, saat mini bus berjalan di jalan tanjakan, mini bus masuk gigi perseneleng 3, mengetahui mesin tidak kuat, sang sopir memindahkannya ke perseneleng 2, di duga terlambat memindahkahkan gigi porseneleng akhirnya mini bus tidak kuat dan berjalan mundur hingga terjun ke jurang.

Polisi juga telah menahan sopir mini bus, hingga sekarang polisi masih terus mendalami peristiwa lakalantas yang menewaskan 3 orang tersebut. Smeentara dari pemeriksaan kendaraan mini busa dalam kondisi layak jalan.(wan/Choiri)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.