6 Kepala Desa Dan 1 Perangkat Desa Pelanggar Aturan Pilkada, Menunggu Sanksi dari KASN
ketua panwaskab magetan |
Magetan- Sejumlah Kepala Desa yang melanggar aturan pilkada selama masa kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten magetan dalam pilkada serentak 2018 sudah di plenokan oleh panwaslu kabupaten magetan.
Dalam pleno yang di adakan oleh pihak terkait antara panwaslu, penyidik polri dan kejaksaan, ketua panwaslu magetan, Abdul azis Nuril Huda mengatakan, ke enam kepala desa dan satu perangkat desa belum mencukupi untuk masuk dalam tindak pidana pelanggaran pemilu.
“setelah kita kaji bersama penyidik polri dan kejaksaan belum tercukupinya materi bukti materiil untuk masuk tahapan dugaan pidana pemilu”. Terangnya.(12/6)
Seperti diketahui, di duga ada 6 kepala desa dan satu perangkat desa yang terbukti ikut dalam kegiatan kampanye paslon bupati magetan.dalam laporannya, ke enam kepala desa tersebut ikut kegiatan kampanye dan berswafoto dengan paslson sambil menunjuk nomer urut paslon dengan jari tangan.
Untuk sanksi,lanjut azis, dikarenakan kepala desa dan perangkat desa yang diduga melanggar aturan yang dibuat oleh KASN(komisi Aparatur Sipil Negara),maka panwaskab merekomendasikan kepada dinas instansi terkait yang akan di tembuskan kepada KASN,untuk diberikan sanksi kepada pelanggar.
“kami duga kepala desa dan perangkat sudah menyalahi aturan yang dibuat oleh KASN,yakni foto bareng dengan pasangan calon, atau foto dengan kode jari,untuk itu kami merekomendasikan kepada dinas instansi terkait yang akan di teruskan kepada KASN untuk diberikan sanksi kepada kepala desa pelanggar aturan”. Tegas Ketua panwaskab magetan.(choi)
Tidak ada komentar