23 Desa Tersandung Kasus Hukum

Sebanyak 23 kasus yang melibatkan aparatur pemerintah desa, saat ini tengah ditangani pihak kepolisian dan kejaksaan. Rinciannya, 5 kasus melibatkan kepala desa (kades), 6 (perangkat desa) dan 12 kasus dalam tahap pengumpulan data.

“Ada empat kades yang sudah kami tetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penyelewengan Alokasi Dana Desa,” kata Kasipidsus Kejari Magetan, Trimargono, Senin, (19/7).

Banyaknya aparatur pemerintah desa yang tersandung masalah hukum sangat disayangkan pemkab. Apalagi, jumlah kasus tahun 2010 ini meningkat sangat signifikas dibanding tahun lalu.

“Tahun lalu, catatan kami hanya 3 kasus. Peningkatan ini membuat kami prihatin,” kata Kabag Pemerintahan Pemkab, Eko Muryanto.

Analisa Eko Muryanto, kasus-kasus itu terjadi karena lemahnya pemahaman administrasi dan hukum di kalangan aparatur pemerintah desa. “Ada kesan mereka apatis atas perkembangan peraturan sehingga administrasi dilakukan dengan cara biasa yang sudah turun-temurun,” jelasnya.

Ia menambahkan, ‘dendam politik’ juga mewarnai sejumlah kasus hukum yang melibatkan kades dan perangkatnya itu. “Lawan politik pasca pilkades barangkali mencari-cari kesalahan, yang ujungnya dilaporkan ke polisi atau kejaksaan,” tambahnya.

"Tahun lalu, catatan kami hanya 3 kasus. Peningkatan ini membuat kami prihatin,"
 
Dari kasus-kasus tersebut, beberapa diantaranya karena aparatur pemerintah desa yang ‘nakal’ sehingga berbuat tak sesuai aturan dan norma. Catatan MagetanKita.com, ‘kenakalan’ ini seperti kasus Kades Plangkrongan dan kasus Perangkat Desa Karas.

“Kami sudah melakukan beberapa langkah seperti pembinaan, pengawasan, dan pendampingan hukum terkait kasus-kasus ini,” kata Eko Muryanto. (mkc/ldc)

Sumber : MagetanKita.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.