Belasan Tower Ilegal Disegel

Tidak mengindahkan peringatan, sejumlah tower (menara) selluler yang tidak berizin atau yang sudah mati izinnya, akhirnya disegel. Penyegelan dilakukan oleh tim yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Magetan dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) setempat.

"Kami sudah koordinasi dengan pihak KPPT, dan penyegelan tower ini kami lakukan karena mereka tidak mengindahkan peringatan yang telah diberikan oleh KPPT," papar Kasatpol PP Magetan, Secondany yang ditemui usai penyegelan, Jum'at (24/09).

Penyegelan tower diawali dari tower yang ada di Desa Bayem Taman Kecamatan Kartoharjo, yang sudah mati izinnya. Kemudian dilanjutkan penyegelan tower yang tidak memiliki izin, di Desa Klagen Barat.

"Khusus yang ini, satu lembarpun gak ada berkas izinnya," lanjut Secondany sembari menunjuk tower yang sudah dipasang tulisan 'Tower Belum/Tidak Berizin'. Ditargetkan, penyegelan ini akan dilakukan terhadap 17 tower yang dianggap ilegal.

Data yang ada di KPPT Magetan, saat ini terdapat 17 tower yang dianggap ilegal dari 105 tower yang berdiri di Magetan. Satu diantaranya tidak ada izinnya, yaitu di Klagen. "Sedangkan yang 16 tower, ada yang sudah mati izinnya, dan juga yang belum teridentifikasi," papar Kepala KPPT Magetan, Welly Kristianto. 
Sumber : Magetankita.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.