Model Usaha Tani Masa Depan
Lahan usahatani yang dimiliki oleh petani rata-rata didapatkan dari hak waris orang tua kepada anaknya atau hibah dari sanak saudara. Sehingga pada setiap alih generasi akan terjadi luas pemilikan lahan usahatani yang semakin sempit karena tidak ada lagi peluang untuk membuka lahan baru, belum lagi dengan banyaknya lahan usahatani yang beralih fungsi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2007 jumlah penduduk miskin tercatat 37,2 juta jiwa. Sekitar 63,4% dari jumlah tersebut berada di pedesaan dengan mata pencaharian utama di sektor pertanian dan 80% berada pada skala usaha mikro yang memiliki luas lahan lebih kecil dari 0,3 hektar. Bahkan di tahun 2010 ini di daerah-daerah padat penduduk tidak menutup kemungkinan pemilikan lahan usahatani rata-rata hanya 0,125 hektar.
Ada kecenderungan usahatani semakin tidak diminati oleh masyarakat terutama dari kalangan pemuda karena usaha tani sangat identik dengan usaha yang tidak keren, penuh resiko dan kurang menguntungkan bahkan dianggap bisa menurunkan derajat sosial.
Dengan kondisi yang demikian ini maka usahatani sekarang ini banyak digeluti oleh petani-petani usia tua dengan segala keterbatasannya. Belum lagi dengan pemilikan lahan yang relatif sempit maka pendapatan petani tidak mencukupi untuk kebutuhan keluarganya.
Sehingga banyak petani yang mencari usaha sampingan untuk memenuhi kebutuhannya, dimana hal ini akan memicu usahatani yang dikelola akhirnya menjadi usaha sampingan. Kalau kondisinya sudah demikian maka peningkatan produksi, efesiensi dan peningkatan pendapatan serta kesejahteraan petani akan semakin jauh dari angan-angan.
Oleh karena itu pembangunan ekonomi nasional berbasis pertanian dan pedesaan secara langsung maupun tidak langsung akan berdampak pada pengurangan penduduk miskin. Untuk menunjang keberhasilan pembangunan pertanian tentunya sangat diperlukan adanya inovasi-inovasi baru mengenai sistim usahatani yang dapat menjawab tantangan yang ada.
Tidak ada komentar