PNS Cetak Dan Edarkan Uang Palsu
Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Madiun yang bertugas di Bagian Pemerintahan, Gatot Ismoyo, 45, warga Desa Sukowidi, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan, dibekuk petugas Polres Magetan, Senin (20/9) siang. Diduga, PNS itu telah mencetak dan mengedarkan uang palsu (upal) dalam bentuk pecahan nominal Rp 50.000 ke warung dan toko di sekitar rumahnya.
Saat ditangkap petugas di rumahnya, tersangka masih mengenakan seragam lengkap PNS Pemkot Madiun. Sayangnya, petugas melarang wartawan mengambil gambar tersangka yang masih menjalani pemeriksaan di ruang Unit II Reskrim Polres Magetan, dengan alasan status tersangka masih sebagai PNS aktif di Pemkot Madiun.
Tersangka mencetak uang palsu itu, di sela-sela aktivitas kerjanya di ruang pemerintah Pemkot Madiun sejak beberapa waktu lalu. Selanjutnya, dia sendiri yang mengedarkannya. Kabag Humas Polres Magetan, AKP Salaman Slamet, mengatakan, petugas juga mengamankan barang bukti dua lembar upal pecahan Rp 50.000, seperangkat komputer, dan printer yang digunakan mencetak uang oleh tersangka. Usai menjalani pemeriksaan, tersangka bakal dijebloskan ke dalam tahanan Polres Magetan.
Sumber : Surya.co.id
Tidak ada komentar